Bantul temukan puluhan produk pangan tidak layak

id bbpom

Bantul temukan puluhan produk pangan tidak layak

ilustarsi-Sejumlah petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY saat memeriksa makanan kemasan yang dijual di pasar Imogiri Bantul. (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (Antaranews Jogja) - Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kegiatan pengawasan produk makanan dan minuman di sejumlah toko modern daerah ini menemukan puluhan produk pangan tidak layak jual.

Kepala Bidang Sarana dan Distribusi Perdagangan Dinas Perdagangan Bantul Yuswarseno usai pengawasan di Bantul, Senin, mengatakan puluhan produk pangan tidak layak jual tersebut antara lain produk yang sudah kedaluwarsa, kemasan rusak atau penyok.

"Tadi pagi kami melakukan pengawasan terpadu bersama petugas gabungan di toko modern, ketika ke sana kita menemukan produk makanan kemasan yang kondisi kemasannya rusak, peyok dan bahkan ada yang kedaluwarsa," katanya.

Menurut dia, pemantauan yang dilakukan bersama petugas gabungan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resor (Polres) Bantul itu meninjau tiga sampel toko modern di wilayah Kecamatan Kasihan.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada salah satu toko modern di Kasihan yang ditemukan lebih dari 20 produk makanan dan minuman yang tidak layak, seperti sembilan bungkus biskuit yang sudah kedaluwarsa, ikan kemasan kaleng penyok dan susu kaleng penyok.

"Biasanya di toko itu ketika ada barang yang mendekati expired atau kemasan disingkirkan, tetapi ini masih dijual. Intinya kita melakukan ini dalam rangka pengawasan terhadap barang-barang yang di jual di supermarket," katanya.

Meski menemukan puluhan produk pangan dan minuman tidak layak edar, namun pihaknya belum melakukan penindakan secara hukum dan tidak melakukan penyitaan, akan tetapi hanya memberi peringatan kepada pengelola toko agar tidak dijual.

"Terhadap mereka nanti kita buatkan teguran, peringatan dengan tembusan BBPOM dan Polres sebagai pembinaan kita, karena itu melanggar Undang-Undang tentang Pangan, dan nanti akan dijerat dengan pasal ketika mengulangi lagi," katanya.

Menurut dia, pengawasan terhadap produk pangan dan minuman di toko modern ini selain untuk mencegah peredaran makakanan tidak layak juga karena mendekati bulan puasa 2018, sebab saat itu permintaan pangan cenderung naik.

"Bisa dihubungkan dengan itu atau jelang bulan puasa, tetapi ini memang tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kita, dan nanti akan lebih intens lagi mendekati puasa," katanya.

(T.KR-HRI)