DPRD Kulon Progo sosialisasikan Perda Perlindungan UMKM

id umkm

DPRD Kulon Progo sosialisasikan Perda Perlindungan UMKM

Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, DIY, melakukan sosialisasi Perda tentang Perlindungan UMKM. (Dok Ist)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di masing-masing daerah pemilihan.

Anggota DPRD Kulon Progo dari Fraksi Golkar Suharto di Kulon Progo, Selasa, mengatakan dirinya membantu pemerintah kabupaten menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah supaya diketahui secara luas oleh masyarakat dan pelaku UMKM di wilayah itu.

"Selama ini, belum semua masyarakat tahu terkait Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, sehingga perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat umum," kata Suharto.

Menurut dia, secara hirarki produk hukum, termasuk perda, maka setelah diperdakan, masyarakat dianggap sudah tahu. Pada saat sosialisasi itu, dirinya menjelaskan terkait bentuk-bentuk perlindungan terhadap UMKM, fasilitasi pemkab, dan pemberdayaan pemkap terhadap pelaku UMKM.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan arti dari kata UMKM, serta batasan usaha UMKM dengan nominal angka.

"Masyarakat terhadap sosialisasi sangat membutuhkan. Selama ini, walau banyak perda, belum mengetahuinya," katanya.

Suharto mengatakan berdasarkan hasil masukan dari masyarakat, mereka meminta dewan untuk menindaklanjuti dengan kerja sama dengan dinas terkait, yakni Dinas Koperasi dan UKM.

Masyarakat mengharapkan fasilitasi pembentukan koperasi, penguatan modal, pendampingan terhadap pelaku UMKM.

"Rata-rata, masyarakat meminta informasi bagaimana cara mereka dapat mengakses bantuan dari pemkab," katanya.

Selanjutnya, pada rapat kerja dan rapat koordinasi dengan dinas terkait akan dibahas lebih lanjut. "Pemkab selama ini sudah cukup memberikan bantuan kepada pelaku UMKM, hanya saja pemkab perlu mengintensifkan melakukan pendampingan dalam pemasaran," kata politisi Daerah Pemilihan I (Panjatan, Wates dan Temon) ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan berdasarkan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, masyarakat rata-rata mengeluh, perda-perda yang ditetapkan oleh dewan dan pemkab, sosialiasinya sangat kurang.

Sementara itu, DPRD itu tidak memiliki fungsi sosialisasi. Untuk itu, yang sesuai subtansi, dewan hanya bisa melakukan sosialisasi terhadap perda-perda inisiatif dewan, salah satunya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

"Kalau aturannya memperbolehkan anggota dewan melakukan sosialisasi, dengan mengubah aturan keuangan, kami tidak keberatan. Hal ini dikarenakan antusiasme warga mengikuti sosialisasi sangat tinggi," katanya.

Ia mengatakan selama ini, masyarakat tidak memiliki akses terkait pelaksanaan perda, kemudian, sebagai arah untuk peningkatan kesejahteraan mereka, khususnya program UMKM. Mereka banyak yang mengeluh soal adanya perda yang berhubungan langsung dengan mereka.

"Sebaik apapun perda yang kami hasilkan, tapi tatkala tidak sesuai dengan kebutuhan dan keingan masyarakat, maka perda itu hanya bagus untuk si pembuat perda. Kemudian, tatkala perda sudah ditetapkan tidak ada tindaklanjut sosialiasi yang benar, masyarakat kemudian memilih keterbatasan akses program," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan pada sosialiasi, masyarakat banyak yang bertanya soal bagaimana cara mengakses program UMKM dan bantuan pemkab yang ada di Dinas Koperasi dan UKM.

"Ke depan, DPRD Kulon Progo menginginkan sosisasi perda yang sensitif, vital dan berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat lebih diperbanyak. Karena melihat antusiasme masyarakat sangat luar biasa," katanya.

Menurut dia, keinginan masyarakat untuk memajukan UMKM yang mereka bentuk sangat tinggi. Masyarakat yang awalnya belum memiliki usaha, kemudian mengikuti sosilisasi dan mendapat bantuan, mereka kembali termotivasi untuk mengembangkan usahanya.

"Kedatangan kami dalam sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mengggugah mereka mengembangkan usaha," katanya. (Adv)