Realisasi retribusi MBLB Kulon Progo Rp2 miliar

id tambang pasir,retribusi MBLB,Kulon Progo

Realisasi retribusi MBLB Kulon Progo Rp2 miliar

Kegiatan penambangan pasir Sungai Progo di Desa Wijimulyo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menggunakan alat berat. (Foto Mamik/Antara)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Realisasi pendapatan dari retribusi mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga akhir Maret 2018 mencapai Rp2 miliar dari target Rp16 miliar.

"Rendahnya capaian retribusi mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dikarenakan beberapa titik lokasi penambangan pasir Sungai Progo tidak mau membayar retribusi," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Triyono di Kulon Progo, Rabu.

Pihaknya telah mengundang penambang pasir Sungai Progo, khususnya penambang pasir di Kecamatan Lendah dan Kalibawang, yang hingga saat ini belum mau membayar retrubusi.

Beberapa waktu lalu, ada 22 penambang pasir di Kecamatan Lendah menolak memberikan karcis. Setelah diundang, mereka bersedia memberikan karcis yang petugas berikan.

Triyono mengakui pada awal menarik retribusi MBLB, penambang pasir enggan membayar retribusi, tetapi dengan pendekatan yang intensif dilakukan pemkab, akhirnya mereka sanggup membayar.

"Minggu kemarin kami kumpulkan mereka, dan mereka akan membayar retribusi MBLB yang menjadi tunggakan dan ke depannya," katanya.

Meski demikian, ia pesimistis dengan target retribusi Rp16 miliar, karena pada 2017 targetnya Rp3,6 miliar.

"Kenaikan target MBLB ini empat kali lipat, kami belum yakin akan mencapai target. Namun, itulah target yang ditetapkan, dan kami berusaha mencapai target tersebut," katanya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kulon Progo Suharto mengatakan potensi MBLM di daerah itu besar dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan, karena itu dibutuhkan sumber daya manusia yang memadai, tata cara pemungutan yang memadai, misalnya pemasangan kamera pengintai (CCTV) dan menggunakan sistem dalam jaringan.

"Penambangan pasir ini penyebab utama kerusakan jalan di Kulon Progo sehingga perlu diatur secara saksama retribusi tambang ini," katanya.





(U.KR-STR)