Jakarta (Antaranews Jogja) - Panitia Khusus DPR terkait revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan pemerintah telah menemukan alternatif solusi terkait perdebatan frasa motif politik apakah dimasukan dalam batang tubuh atau penjelasan umum RUU tersebut.
"Kami sudah menemukan alternatif-alternatif pengembangan baik kalau itu ada di dalam batang tubuh maupun ketika di tempatkan di penjelasan," kata anggota Pansus Antiterorisme, Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan kalau ditempatkan di batang tubuh yang dilihatnya dari apa yang dihasilkan tim panja pemerintah dan tim ahli DPR tetap dengan semangat tidak membatasi, mempersulit proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum.
Namun bagaimana rumusannya, menurut dia tidak etis diungkapkan karena harus dibahas terlebih dahulu dan Pansus yakin bahwa pada akhirnya semua akan ada titik temu akan disepekati secara musyawarah mufakat bukan melalui pemungutan suara.
"Ini rumusan-rumusan alternatifnya sudah ada namun kami akan bahas dulu dalam rapat Tim Perumus hari ini," ujarnya.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya telah berkonsolidasi untuk menentukan apakah frasa tujuan politik dalam definisi terorisme lebih baik masuk dalam batang tubuh atau penjelasan.
Dia menjelaskan untuk sementara, Pemerintah masih dengan sikap awal agar frasa tujuan politik dimasukkan dalam penjelasan umum definisi terorisme.
"Itu yang perlu kami diskusikan ke dalam, letaknya dimana apakah harus di dalam definisi atau kemudian kalau kami pemerintah pada tahap awal menghendaki ini ada di dalam penjelasan umum saja," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa kesepakatan pemerintah yang sudah ditandatangani semua unsur yang ada dalam pemerintahan merumuskannya terkait dengan frasa itu masuk ke dalam penjelasan umum.
Enny menjelaskan, apabila frasa tersebut masuk dalam batang tubuh maka memerlukan penuntutan dalam unsur deliknya dan masalahnya, aparat penegak hukum dikhawatirkan kesulitan membuktikan suatu aksi terorisme mengarah pada tujuan politik tertentu.
"Itu yang perlu kemduian dikaji secara lebih cermat karena yang dikhawatirkan kalau kemudian itu masuk di batang tubuh apakah memerlukan tuntutan terkait dengan unsur deliknya. Kalau kemudian dia tidak memerlukan tuntutan itu tidak ada masalah sebetulnya," katanya.
Dia menilai apabila frasa tersebut masuk ke dalam batang tubuh justru akan membatasi ruang gerak seluruh aparat penegak hukum, seperti Polri dan Kejaksaan.
Berita Lainnya
Pemerintah perlu mengusut peserta Program PPDS depresi
Jumat, 26 April 2024 6:01 Wib
Guru di Indonesia perlu perlindungan hukum ketika tegakkan disiplin
Selasa, 23 April 2024 0:43 Wib
Kurikulum Merdeka diharapkan hadirkan pendidikan terbaik di Indonesia
Jumat, 19 April 2024 17:59 Wib
Aparat diminta siaga menghadapi puncak arus balik Lebaran 2024
Senin, 15 April 2024 0:11 Wib
Kegiatan nonakademik di Indonesia diperbanyak untuk cegah perundungan
Sabtu, 6 April 2024 4:34 Wib
Jangan digeneralisasi perdagangan orang, kasus mahasiswa magang di Jerman
Jumat, 5 April 2024 9:50 Wib
Budaya-kearifan lokal di Indonesia perlu masuk 52 RUU Kabupaten/Kota
Kamis, 4 April 2024 19:30 Wib
Kemendikbudristek diminta proaktif cegah TPPO mahasiswa magang di Jerman tak terulang
Kamis, 4 April 2024 19:25 Wib