Satpol PP temukan pelanggaran pembangunan perumahan

id satpol pp bantul

Satpol PP temukan pelanggaran pembangunan perumahan

Kantor SATPOL PP Bantul (Foto Antara/Sidik)

Bantul (Antaranews Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan pelanggaran pembangunan perumahan di wilayah Kadibeso, Desa Sabdodadi karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Kepala Seksi Penindakan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bantul Sismadi di Bantul, Kamis, mengatakan, pelanggaran pembangunan perumahan karena pengembang tidak memiliki IMB itu ditemukan beberapa waktu lalu yang kemudian pada Kamis (24/5) ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul.

"Ada beberapa kasus pelanggaran yang kami bawa ke ranah pengadilan, salah satunya kasus pelanggaran IMB perumahan di Kadibeso Sabdodadi, jadi ada perumahan yang sedang proses dibangun, namun tidak mengantongi IMB," katanya.

Menurut dia, saat pertama kali ditemukan tidak memiliki IMB, aparat Satpol PP Bantul memberikan teguran termasuk melakukan pendekatan dengan mediasi supaya menghentikan proses pembangunan, namun pengembang tetap melanjutkan pembangunan.

"Kita berikan teguran namun masih melanjutkan pembangunan, dan setelah kita teliti kembali ternyata dokumen perizinan seperti IMB tidak ada, makanya kita proses ke hukum dan kita buktikan di pengadilan ," katanya.

Sismadi mengatakan, ada enam unit rumah yang hampir selesai proses pembangunannya, bahkan sebagian sudah ditempati warga, namun demikian, karena pembangunan itu berada di zona hijau atau lahan produktif maka kemungkinan besar izin tidak diterbitkan.

Namun demikian, ketika ditanya apakah ada upaya eksekusi pembongkaran rumah itu jika tetap tidak mempunyai IMB, Sismadi mengatakan, belum memastikan, akan tetapi sesuai fungsinya Satpol PP hanya bisa menegakkan Perda dengan membawa ke pengadilan.

"Kalau sanksi hanya sebatas membawa ke ranah hukum dan itu bisa kita lakukan beberapa kali ketika kita temukan pelanggaran. Kalau untuk ke arah sana (pembongkaran) itu nanti kebijakan pimpinan selanjutnya," katanya.

Menurut dia, pembangunan perumahan tanpa mengantongi IMB tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan dan Gedung dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

"Hasilnya dari sidang di PN Bantul pengembang perumahan di Kadibeso diputus melanggar dan didenda Rp3 juta subsider tiga bulan kurungan. Untuk pelanggaran IMB ini (putusan) termasuk tinggi, karena biasanya denda tertinggi Rp1 juta," katanya.