Bantul (Antaranews Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan pelanggaran pembangunan perumahan di wilayah Kadibeso, Desa Sabdodadi karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Kepala Seksi Penindakan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bantul Sismadi di Bantul, Kamis, mengatakan, pelanggaran pembangunan perumahan karena pengembang tidak memiliki IMB itu ditemukan beberapa waktu lalu yang kemudian pada Kamis (24/5) ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul.
"Ada beberapa kasus pelanggaran yang kami bawa ke ranah pengadilan, salah satunya kasus pelanggaran IMB perumahan di Kadibeso Sabdodadi, jadi ada perumahan yang sedang proses dibangun, namun tidak mengantongi IMB," katanya.
Menurut dia, saat pertama kali ditemukan tidak memiliki IMB, aparat Satpol PP Bantul memberikan teguran termasuk melakukan pendekatan dengan mediasi supaya menghentikan proses pembangunan, namun pengembang tetap melanjutkan pembangunan.
"Kita berikan teguran namun masih melanjutkan pembangunan, dan setelah kita teliti kembali ternyata dokumen perizinan seperti IMB tidak ada, makanya kita proses ke hukum dan kita buktikan di pengadilan ," katanya.
Sismadi mengatakan, ada enam unit rumah yang hampir selesai proses pembangunannya, bahkan sebagian sudah ditempati warga, namun demikian, karena pembangunan itu berada di zona hijau atau lahan produktif maka kemungkinan besar izin tidak diterbitkan.
Namun demikian, ketika ditanya apakah ada upaya eksekusi pembongkaran rumah itu jika tetap tidak mempunyai IMB, Sismadi mengatakan, belum memastikan, akan tetapi sesuai fungsinya Satpol PP hanya bisa menegakkan Perda dengan membawa ke pengadilan.
"Kalau sanksi hanya sebatas membawa ke ranah hukum dan itu bisa kita lakukan beberapa kali ketika kita temukan pelanggaran. Kalau untuk ke arah sana (pembongkaran) itu nanti kebijakan pimpinan selanjutnya," katanya.
Menurut dia, pembangunan perumahan tanpa mengantongi IMB tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan dan Gedung dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
"Hasilnya dari sidang di PN Bantul pengembang perumahan di Kadibeso diputus melanggar dan didenda Rp3 juta subsider tiga bulan kurungan. Untuk pelanggaran IMB ini (putusan) termasuk tinggi, karena biasanya denda tertinggi Rp1 juta," katanya.
Berita Lainnya
Haedar Nashir: Penerimaan putusan PHPU Pilpres cerminkan kenegarawanan
Selasa, 23 April 2024 21:44 Wib
Danone Indonesia dan MPM PP Muhammadiyah serahkan Kado Ramadhan kepada kelompok rentan
Senin, 1 April 2024 0:54 Wib
PP Muhammadiyah-Lazismu adakan pesantren mualaf di pulau 3T
Sabtu, 30 Maret 2024 16:38 Wib
Satpol PP Bantul membatasi takbir keliling cegah potensi gangguan
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
Ketum PP Muhammadiyah mengajak masyarakat legawa terima hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi IBL
Jumat, 22 Maret 2024 11:36 Wib
Haedar meminta presiden terpilih bawa Indonesia progresif dan maju
Kamis, 21 Maret 2024 19:26 Wib
Pemanfaatan pasir laut di tujuh lokasi guna kebutuhan lokal
Selasa, 19 Maret 2024 11:30 Wib