Kinerja RSUD Wates memburuk

id RSUD Wates

Kinerja RSUD Wates memburuk

RSUD Wates Kulon Progo, DIY. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Wates terus buruk sebagaimana catatan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan setiap tahun.

"Kinerja RSUD Wates sangat buruk. Setiap tahun temuan di RSUD Wates sama. Kami sudah memberikan peringatan keras kepada manajemen RSUD Wates agar menindaklanjuti secara serius temuan BPK," kata Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati di Kulon Progo, Kamis.

Temuan BPK mulai dari kelemahan sistem pengendalian intern, seperti sistem informasi manajemen (SIM) persediaan pada RSUD Wates. Kemudian, manajemen RSUD Wates tidak patuh pada regulasi atas pengadaan pekerja tenaga kerja "cleaning service" yang berakibat kerugian keuangan daerah.

Berdasarkan catatan dan temuan BPK, bahwa RSUD Wates menerapkan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIM RS) dan sistem informasi manajemen obat (SIMO). Namun, aplikasi tersebut dalam pelaksanaannya belum dapat digunakan dalam pengelolaan persediaan.

Selain ituk SIM RS tidak dirancang untuk metode pencatatan perpetual sehingga penilaian dengan FIFO tidak dapat dilakukan melalui sistem, tetapi secara manual. Saat dilalukan audit oleh BPK, petugas banyak menemukan obat kadaluarsa di bagian farmasi.

Selanjutnya, temuan BPK lainnya, yakni RSUD Wates tidak melakukan lelang dalam pengadaan atas tenaga cleaning service yang nilainya hampir mencapai Rp2 miliar, sehingga merugikan keuangan daerah puluhan juta.

Pihak RSUD Wates membuat kontrak dengan CV BP dan PT WAG masing-masing nilai total kontrak senilai Rp749 juta dan Rp1,010 miliar tanpa lelang, tapi dengan penunjukan. Bahkan addendum kerja sama dengan pihak rekanan tidak terdapat pasal terkait mulai diberlakukannya addendum.

Menurut Akhid, temuan BPK di RSUD Wates yang hampir setiap tahun ini disebabkan sistem, sumber daya manusia dan perangkat RSUD Wates yang buruk. Selain itu, juga disebabkan ketidakpatuhan kepada regulasi yang ada.

"Kami sudah memberikan batasan waktu tidak kurang dari 40 hari untuk mensikapi secara serius atas temuan BPK tersebut. Untuk itu, kami perintahkan Komisi IV DPRD Kulon Progo mengawasi tindaklanjutnya," kata politisi perempuan PDI Perjuangan ini.

Direktur RSUD Wates Lies Indriyati enggan memberikan tanggapan atas temuan atau catatan BPK. Menurutnya, catatan BPK hanya masalah administrasi.

"Itu hanya masalah administrasi," kata Lies singkat sambil berlalu.