Ratusan pendukung calon DPD belum diverifikasi

id Kpu bantul

Ratusan pendukung calon DPD belum diverifikasi

Ilustrasi. KPU Bantul. (Foto Antara)





Bantul  (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan sebanyak 247 pendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang bukti dukungan telah diserahkan ke lembaganya belum bisa diverifikasi faktual.

Anggota KPU Bantul Syachruddin di Bantul, Senin, mengatakan bahwa verifikasi faktual terhadap syarat dukungan calon anggota DPD untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dilakukan sejak 30 Mei dan berakhir hingga 19 Juni 2018.

"Ada sebanyak 875 orang sampel dari 13 calon anggota DPD yang diverifikasi bervariasi jumlahnya di 17 kecamatan. Dari jumlah itu, sebanyak 247 yang tidak dapat ditemui dari berbagai 13 calon DPD itu," katanya.

Menurut dia, karena pendukung calon anggota DPD itu tidak dapat ditemui, KPU belum bisa melakukan verifikasi. Sesuai dengan Peraturan KPU RI, KPU Kabupaten Bantul melakukan verifikasi lanjutan dengan pertemuan dengan pendukung.

"Kalau tidak dapat ditemui, dalam Peraturan KPU, pendukung oleh calon DPD dihadirkan di satu tempat atau di KPU. Kami kemarin melakukan verifikasi lanjutan yang diajukan masing-masing calon, juga ada yang hadir di KPU," katanya.

Syachruddin menyebutkan dari sebanyak 247 pendukung yang sebelumnya tidak dapat ditemui itu, sampai dengan saat ini sudah sebanyak 128 orang yang bisa dihadirkan ke KPU Bantul untuk dilakukan verifikasi faktual lanjutan.

"Sampai hari ini sudah sebanyak 128 orang dari jumlah yang seharusnya 247 orang, jadi masih ada waktu sampai dengan 19 Juni yang ditunggu kehadirannya di KPU," katanya.

Dalam melakukan verifikasi faktual terhadap bukti dukungan anggota DPD itu, kata dia, petugas verifikasi tidak mengambil libur meskipun para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul mengambil cuti Lebaran 2019.

"Kalau KPU `kan harinya-hari kalender, tidak mengikuti hari kerja pegawai sehingga Minggu tetap dilayani. Jadi, kami tetap masuk, hanya libur 2 hari tanggal merah pada tanggal 15 dan 16 Juni. Setelah itu, kerja lagi," katanya.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan, pendukung calon anggota DPD tidak dapat dihadirkan calon yang bersangkutan, dianggap tidak memenuhi syarat jika bukti dukungan yang diverifikasi tidak memenuhi jumlah.

"Kalau tidak bisa dihadirkan oleh calon jadi TMS (tidak memenuhi syarat), berarti dianggap tidak memenuhi syarat meskipun satu. Akan tetapi, `kan mungkin saja pendukung calon itu sudah lebih dari jumlah 2.000 orang," katanya.