Pelanggaran kampanye di Yogyakarta nihil

id panwaslu

Pelanggaran kampanye di Yogyakarta nihil

Ilustrasi. Penertiban alat peraga kampanye. (Foto Mamiek/Antara)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta tidak menemukan pelanggaran kampanye di luar jadwal menjelang perayaan Idul Fitri oleh partai politik peserta pemilu.
   
“Dari pengawasan yang kami lakukan bersama dengan panitia pengawas kecamatan dan panwaslu kelurahan, tidak ditemukan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Iwan Ferdian di Yogyakarta, Kamis.
   
Meskipun demikian, Panwaslu Kota Yogyakarta menemukan cukup banyak dugaan pelanggaran pemasangan spanduk oleh partai politik yang tidak sesuai dengan peraturan.

Spanduk yang biasanya berisi ucapan selamat Idul Fitri tersebut, lanjut Iwan, dipasang di sembarang tempat atau spanduk yang berisi lambang beserta nomor urut partai politik.
 
“Karena dipasang di sembarang tempat, maka spanduk tersebut bisa dikatakan melanggar Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame Kota Yogyakarta,” katanya.
   
Oleh karena itu, lanjut Iwan, penertiban spanduk yang dipasang tidak sesuai aturan tersebut masih menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta.
   
Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta hanya mendata dan merekomendasikan atribut yang dipasang tidak sesuai aturan tersebut untuk ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta.
   
Meskipun belum memasuki masa kampanye, partai politik masih tetap diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan yang mengundang massa namun dilakukan secara internal untuk sosialisasi dan pendidikan kader partai. 
   
Partai politik juga diperbolehkan memasang beragam alat peraga kampanye di sekitar lokasi acara, namun wajib mencabut seluruh alat peraga yang terpasang saat acara sudah selesai.
   
Pihak yang sengaja  melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal dapat diberi sanksi yaitu denda maksimal Rp12 juta atau hukuman pidana maksimal satu tahun sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.    
   
"Kami berharap, seluruh partai politik bisa menahan diri untuk mematuhi tata kala masa kampanye agar tidak memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat," katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024