Jumlah pemilih tiap TPS maksimal 300 orang

id KPU Bantul

Jumlah pemilih tiap TPS maksimal 300 orang

Ilustrasi (Foto Antara)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 di daerah ini maksimal sebanyak 300 orang. 
     
"Di Bantul terdapat daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 693.839 pemilih dengan jumlah TPS (tempat pemungutan suara) 3.040 TPS, maksimal pemilih per TPS sebanyak 300 orang," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Selasa. 
     
Jumlah pemilih tiap TPS maksimal 300 orang tersebut menurutnya telah diatur dalam Peraturan KPU dengan harapan semua pemilih dapat terakomodir dan terlayani dengan baik oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). 
     
Meski begitu jumlah pemilih di setiap TPS se-Bantul tidak sama, tergantung kepadatan penduduk sekitar TPS, tetapi jika dihitung dari total daftar pemilih Pemilu di Bantul, maka rata-rata tiap TPS ada sekitar 200 sampai 250 orang. 
     
"Dan untuk pendataan pemilih itu berbasis 'de yure' atau domisili sesuai dengan alamat KTP elektronik. Pemilih yang bisa menggunakan hak harus memiliki KTP el," katanya. 
     
Sementara itu, kata dia, terkait dengan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Bantul yang diumumkan KPU Bantul pada 12-14 Agustus berjumlah 446 bakal calon, yang berasal dari sebanyak 16 partai politik. 
     
Ia mengatakan, setelah ditetapkan dan diumumkan ke publik, masyarakat maupun pihak pengawas pemilu bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama calon, apabila dinilai atau dianggap meragukan persyaratannya.
     
Johan mengatakan, masukan terhadap DCS itu akan menjadi bahan pertimbangan KPU Bantul dalam menyusun daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Bantul yang akan ditetapkan pada 20 September untuk diumumkan pada 21 sampai 23 September.
     
"Jadi pascapenetapan, jumlah bakal caleg DCS masih mungkin berubah atau berkurang bila ditemukan ada yang tidak memenuhi syarat atas masukan itu, kemudian juga meninggal atau mengundurkan diri," katanya.