Pemkab data penerima tali asih tanah Puropakualaman

id Bandara Kulon Progo

Pemkab data penerima tali asih tanah Puropakualaman

Pembangunan Bandara NYIA di Kulon Progo (jogja.antaranews.com)

     Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendata ulang warga yang menggarap bekas lahan milik Kadipaten Puropakualaman yang digunakan untuk proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport untuk diberikan tali asih.
    Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulon Progo Heriyanto di Kulon Progo, Rabu, mengatakan dana tali asih itu disiapkan oleh pihak Kadipaten Pakualaman sebesar Rp25 miliar.
      Merujuk data dari Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulon Progo, ada 4 bidang tanah PAG seluas 160,2 hektare yang terdampak pembangunan NYIA. Lokasinya ada di empat desa terdampak yakni Glagah, Palihan, Sindutan, dan Jangkaran dengan 627 petani penggarap.
     "Saat ini, kami masih mendata ulang warga penggarap tanah bekas milik Kadipaten Puropakualam. Dalam waktu dekat ini, kami akan segera mengumumkan warga yang berhak mendapat tali asih," kata Heriyanto.
     Ia mengatakan pihaknya telah mengumpulkan kepala desa terdampak bandara dan paguyuban warga penggarap lahan tersebut untuk mendapatkan data riil para penggarap yang kemudian akan dicocok dengan data Badan Pertanahan Nasional (BPN). Data hasil klarifikasi inilah yang nanti dijadikan dasar untuk pembagian dana meskipun mekanismenya masih belum jelas.
    "Kami sangat berhati-hati dalam pemberian tali asih ini. Pemkab sebatas fasilitator, jangan sampai ada persoalan dikemudian hari. Untuk itu, kami matangkan konsep dan mekanisme pemberian tali asih. Ini perlu kehati-hatian," katanya.
    Sementara itu, Kepala Desa Glagah Agus Parmono mengatakan ada lebih dari 150 warga pengguna dan penggarap PAG di desanya. Pemdes Glagah telah menginstruksikan para dukuh dan koordinator penggarap untuk mengumpulkan dan melihat kembali data yang dibutuhkan dalam rangka pembagian tali asih itu.
     Warga bekas penggarap nantinya juga akan dimintai surat pernyataan bermaterai atas untuk kebenaran data lahan yang dipakai. Ini mengingat tidak ada surat kekancingan atau surat resmi sebagai alas hak.
     "Pada masa pembebasan lahan untuk pembangunan bandara, ada beberapa warga penggarap yang menolak lahan garapannya dibebaskan," katanya.
     Sementara itu, Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan proses pembagian uang tali asih yang nilainya sangat besar memang membutuhkan waktu. Selain diperlukan mekanisme pembagian yang baik juga membutuhkan kesepakatan warga calon penerima tali asih. 
     "Satu hal yang menjadi harapan kita bersama, pembagian uang tali asih harus dirembug matang sehingga tidak menimbulkan permasalahan," katanya.
      Bupati berharap pembagian tali asih nanti, mengedepankan semangat rasa kepedulian terhadap warga yang lemah.
     "Jangan sampai ada yang bersikap mau menang sendiri. Apalagi arahan Paku Alam X tidak boleh ada warga yang mau menang-menangan, misalnya ada warga yang tidak mampu dan menggarap lahannya juga tidak luas, yang bersangkutan dan orang-orang yang senasib mestinya dapat sentuhan kebijakan dari kelompok warga penerima tali asih," katanya.