Mendikbud: guru terdampak gempa mendapat tunjangan khusus

id muhadjir effendy

Mendikbud: guru terdampak gempa mendapat tunjangan khusus

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (Foto Antara)

     Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan semua guru dan pengajar yang terdampak gempa di Lombok Nusa Tenggara Barat mendapat tunjangan khusus dari pemerintah.
     "Sudah kita putuskan untuk seluruh guru di NBT yang terdampak bencana mendapat tunjangan khusus sesuai amanat UU (undang-undang) guru dan dosen," kata Mendikbud usai membuka Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) di Yogyakarta, Senin.
     Tunjangan khusus kepada guru dan pengajar yang terdampak gempa Lombok itu guna mendukung upaya recovery pemerintah di sektor pendidikan daerah itu, sebab mereka harus tetap mengajar para siswa-siswa di Lombok.
     Apalagi, lanjut Menteri, Kementeriannya bersama dengan Pemerintah daerah (Pemda) setempat telah mengupayakan agar semua siswa di NTB harus tetap sekolah dan belajar dalam situasi apapun untuk bekal masa depan.
     "Untuk belajar kemarin sudah saya canangkan bersama-sama Gubernur NTB, bahwa tiada hari tanpa sekolah termasuk mereka yang terdampak bencana, apapun kondisinyanya mereka siswa-siswa harus tetap belajar," katanya.
     Muhadjir menambahkan, kementeriannya juga sudah menerjunkan tim untuk upaya revitaliasi lembaga-lembaga pendidikan di Lombok NTB yang rusak karena gempa bumi, agar pelayana pendidikan segera pulih dan normal.
     "Kemarin saya sudah membawa tim penuh dari Kemendibud pusat bekerjasama dengan dinas. Saya kirim 21 truk fasilitas," kata Mendikbud."Sesuai yang diputuskan Presiden itu (target selesai) enam bulan," katanya.
     Sedangkan ditanya berkaitan dengan adanya kasus penyimpangan dana bantuan gempa Lombok, Mendikbud menegaskan itu bukan dana Kemendikbud yang ada di pusat, melainkan dana di APBD, sehingga bukan wilayah Kemendikbud.
     "Saya sangat menyayangkan itu, ada orang berduka, ada politisi yanng memanfaatkan itu justru untuk kepentingan pribadi, mestinya (pelaku) harus dihukum seberat-beratnya," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024