DPRD Kulon Progo bubarkan Pansus RTRW 2012-2032

id Ketua dewan,RTRW

DPRD Kulon Progo bubarkan Pansus RTRW 2012-2032

Ketua DPRD Kulon Progo, DIY, Akhid Nuryati memberikan penjelasan tentang pentingnya program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap. (Foto ANTARA/Mamiek) (Foto ANTARA/Mamiek/)

Kulon Progo, (Antaranews Jogja) - DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membubarkan panitia khusus pembahasan review Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2012-2032 karena menunggu pengesahan RTRW DIY.
     
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati di Kulon Progo, Rabu, mengatakan Pemda DIY membatalkan pembahasan review RTRW pada 2018, sehingga DPRD Kulon Progo tidak mungkin melanjutkan pembahasan review RTRW 2012-2032.
     
"Kami tidak mungkin menetapkan RTRW sebelum RTRW provinsi ditetapkan," kata Akhid.
   
Ia mengatakan pihaknya mengakhiri atau membubarkan Pansus RTRW 2012-2032 dengan catatan ada laporan pansus. Namun demikian, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bagian hukum Setda Kulon Progo dan Bappeda soal kelanjutan RTRW ini.
     
"Artinya, perlu adanya tata keloka waktu pembahasan RTRW ke depan dan tata kelola perundang-undangan," katanya.
     
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Heriyanto mengatakan ada empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2018 ditunda pembahasanya karena menunggu penetapan Perda RTRW Provinsi DIY. RTRW DIY juga ditunda pembahasannya pada 2018.
   
 Empat raperda yang ditunda pembahasannya pada 2018, yakni review Perda RTRW 2012-2032, Raperda tentang Pembangunan Industri, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan dan Raperda tentang Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara.
     
"Sesuai Udang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, bahwa peraturan daerah disusun secara berjenjang dan stimultan. Artinya, bahwa harus urut dari RTRW nasional, provinsi, dan kabupaten. Penetapan RTRW kabupaten tidak bisa ditetapkan terlebih dahulu sebelum RTRW nasional dan provinsi ditetapkan," katanya.
   
Saat ini, penyusunan RTRW DIY baru memasuk tahapan persetujuan subtansi. Persetujuan subtansi sendiri, sampai saat ini, izinnya juga belum turun karena masih ada satu sektor tidak hadir dalam pembahasan, yakni Kementerian Pertanian.
   
"Atas tahapan ini, sesuai informasi bagian dari bagian hukum Setda DIY, ditunda 2019 karena belum tahu persetujuan subtansi turun. RTRW Kulon Progo otomatis tidak bisa disahkan pada 2018," katanya.
   
 Kemudian, lanjut Heriyanto, berdasarkan Undang-Undang tentang MD3, pansus boleh ditunjuk 15 orang, sedangkan anggotan Pansus RTRW 2012-2032.  "Kami menyerahkan sepenuhnya pembatalan pembahasan Perda RTRW 2012-2032, dan tiga perda lainnya ke DPRD Kulon Progo," katanya.