Sleman selenggarakan lokakarya sistem peradilan anak terpadu

id pemkab sleman

Sleman selenggarakan lokakarya sistem peradilan anak terpadu

Kantor Pemerintah Kabupaten Sleman (Foto ANTARA/ags)


Sleman (Antaranews Jogja) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabuaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelenggaraan lokakarya Kelompok Kerja Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Terpadu di Sleman, Jumat.
       
"Kegiatan ini sebagai upaya menyatukan persepsi  seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Sleman terkait perlidungan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kepala Dinas P3P2KB Kabupaten Sleman Mafilindati Nuraini.
     
Menurut dia, masih adanya beberapa perbedaan persepsi antara berbagai pihak dalam mengawal undang-undang perlindungan anak dalam hal ini perlidungan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum, melandasi penyelenggaraan kegiatan tersebut.
     
"Kabupaten Sleman ini merupakan Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Nindya sehingga di dalam klaster ke-5 (perlindungan khusus) ini harus ada upaya-upaya lebih baik lagi memberikan perlindungan pemenuhan hak anak, khususnya yang berhadapan dengan hukum datau yang mempunyai konflik hukum," Mafilindati Nuraeni ditemui usai pelaksanaan workshop.
     
Mafilinda juga menjelaskan bahwa upaya lain yang dilakukan Pemkab Sleman dalam hal ini yaitu dengan merintis forum komunikasi dari para stakeholder yang mengawal sistem peradilan pidana anak yang secara rutin dilakukan pertemuan.
     
"Kami berharap dengan sudah ditandatangani kerja sama Pemkab Sleman yaitu oleh Bupati Sleman bersama para penegak hukum, pengawalan terhadap perlidungan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum selalu mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak anak," katanya.
     
Sedangkan Humas dan Hakim Anak Pengadilan Negeri Sleman Ali Sobirin terkait SPPA bahwa anak yang berhadapan dengan hukum dan juga anak yang menjadi korban tindak pidana hukum, keduanya harus mendapatkan perhatian.
     
"Tidak semata-mata anak yang menjadi korban, tetapi juga yang berkonflik dengan hukum itu harus diperhatikan guna kepentingan terbaik untuk anak," katanya.
     
Ali mengatakan bahwa seluruh proses pidana anak mulai dari penyidikan, penuntutan sampai dengan persidangan perlu memperhatikan kondisi anak.
     
Dia mencontohkan anak sekolah yang memiliki konflik hukum, perlu mendapatkan haknya untuk tetap sekolah dengan proses hukum tetap berjalan.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024