KPU DIY distribusikan alat peraga kampanye kepada peserta pemilu

id alat peraga kampanye, baliho, KPU DIY

KPU DIY distribusikan alat peraga kampanye kepada peserta pemilu

Fasilitasi alat peraga kampanye berupa baliho ke seluruh peserta pemilu oleh KPU DIY (ANTARA FOTO/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaramews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum DIY mulai mendistribusikan alat peraga kampanye ke seluruh peserta Pemilu 2019 dalam bentuk baliho dengan ukuran tertentu sebagai bentuk fasilitasi penyelenggara pemilu pada masa kampanye.
   
“KPU DIY memberikan fasilitasi berupa alat peraga kampanye ke seluruh peserta pemilu, baik ke tim calon presiden-wakil presiden, partai politik, dan calon Dewan Perwakilan Daerah,” kata Komisioner KPU DIY Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Selasa.
   
Alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU DIY berbentuk baliho yang dibuat dalam dua ukuran berbeda yaitu 4x7 meter untuk dipasang di empat kabupaten di DIY, dan ukuran 2x3 meter yang khusus dipasang di Kota Yogyakarta.
   
Perbedaan ukuran baliho tersebut, lanjut dia, disesuaikan dengan aturan di tiap wilayah terkait batas maksimal ukuran baliho yang boleh dipasang. “Di Kota Yogyakarta sudah menetapkan batas maksimal ukuran baliho 2x3 meter sehingga baliho yang kami fasilitasi pun harus disesuaikan ukurannya,” katanya.
   
Setiap peserta Pemilu akan menerima 16 buah baliho untuk calon presiden-wakil presiden, masing-masing parpol menerima 11 baliho dan tiap calon DPD menerima lima baliho.
   
Pemasangan baliho atau alat peraga kampanye dan bahan kampanye jenis lain, lanjut Ahmad, harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di tiap wilayah karena sudah ada aturan terkait lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye.
   
Ia juga mengingatkan agar setiap peserta Pemilu bisa memasang alat peraga dengan baik serta memperhatikan konstruksi karena alat peraga tersebut akan terpasang dalam waktu cukup lama hingga April 2019.
   
“Konstruksi untuk pemasangan baliho harus kuat dan memperhatikan keselamatan di sekitarnya karena masa kampanye masih panjang,” katanya yang menyebut KPU DIY hanya memfasilitasi pencetakan APK namun pemasangan dan perawatan APK menjadi tanggung jawab setiap peserta pemilu.
   
Ia pun menyebut, peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye akan diberikan sanksi berupa pencopotan alat peraga kampanye oleh Satuan Polisi Pamong Praja setempat setelah memperoleh rekomendasi dari Bawaslu kota/kabupaten.
   
Selain alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU DIY, setiap peserta pemilu bisa memperbanyak alat peraga namun dengan jumlah tertentu sesuai batas maksimal yang sudah diatur.
   
“Misalnya saja, setiap desa hanya boleh maksimal 10 spanduk, atau dua billboard di tiap kota/kabupaten dan umbul-umbul 10 buah,” katanya.
   
Sedangkan aturan terkait bendera, Ahmad mengatakan, bahwa bendera tidak diatur sebagai alat peraga atau pun bahan kampanye namun peserta pemilu justru lebih banyak memasang bendera dibanding alat peraga jenis lain.
   
“Kami akan koordinasikan dengan KPU RI karena faktanya banyak peserta pemilu yang memasang bendera. Jika pemasangan bendera sudah melanggar aturan penyelenggaraan reklame, maka sebenarnya Satpol PP sudah bisa melakukan penertiban,” katanya. 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024