Yogyakarta (Antaramews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum DIY mulai mendistribusikan alat peraga kampanye ke seluruh peserta Pemilu 2019 dalam bentuk baliho dengan ukuran tertentu sebagai bentuk fasilitasi penyelenggara pemilu pada masa kampanye.
“KPU DIY memberikan fasilitasi berupa alat peraga kampanye ke seluruh peserta pemilu, baik ke tim calon presiden-wakil presiden, partai politik, dan calon Dewan Perwakilan Daerah,” kata Komisioner KPU DIY Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Selasa.
Alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU DIY berbentuk baliho yang dibuat dalam dua ukuran berbeda yaitu 4x7 meter untuk dipasang di empat kabupaten di DIY, dan ukuran 2x3 meter yang khusus dipasang di Kota Yogyakarta.
Perbedaan ukuran baliho tersebut, lanjut dia, disesuaikan dengan aturan di tiap wilayah terkait batas maksimal ukuran baliho yang boleh dipasang. “Di Kota Yogyakarta sudah menetapkan batas maksimal ukuran baliho 2x3 meter sehingga baliho yang kami fasilitasi pun harus disesuaikan ukurannya,” katanya.
Setiap peserta Pemilu akan menerima 16 buah baliho untuk calon presiden-wakil presiden, masing-masing parpol menerima 11 baliho dan tiap calon DPD menerima lima baliho.
Pemasangan baliho atau alat peraga kampanye dan bahan kampanye jenis lain, lanjut Ahmad, harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di tiap wilayah karena sudah ada aturan terkait lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye.
Ia juga mengingatkan agar setiap peserta Pemilu bisa memasang alat peraga dengan baik serta memperhatikan konstruksi karena alat peraga tersebut akan terpasang dalam waktu cukup lama hingga April 2019.
“Konstruksi untuk pemasangan baliho harus kuat dan memperhatikan keselamatan di sekitarnya karena masa kampanye masih panjang,” katanya yang menyebut KPU DIY hanya memfasilitasi pencetakan APK namun pemasangan dan perawatan APK menjadi tanggung jawab setiap peserta pemilu.
Ia pun menyebut, peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye akan diberikan sanksi berupa pencopotan alat peraga kampanye oleh Satuan Polisi Pamong Praja setempat setelah memperoleh rekomendasi dari Bawaslu kota/kabupaten.
Selain alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU DIY, setiap peserta pemilu bisa memperbanyak alat peraga namun dengan jumlah tertentu sesuai batas maksimal yang sudah diatur.
“Misalnya saja, setiap desa hanya boleh maksimal 10 spanduk, atau dua billboard di tiap kota/kabupaten dan umbul-umbul 10 buah,” katanya.
Sedangkan aturan terkait bendera, Ahmad mengatakan, bahwa bendera tidak diatur sebagai alat peraga atau pun bahan kampanye namun peserta pemilu justru lebih banyak memasang bendera dibanding alat peraga jenis lain.
“Kami akan koordinasikan dengan KPU RI karena faktanya banyak peserta pemilu yang memasang bendera. Jika pemasangan bendera sudah melanggar aturan penyelenggaraan reklame, maka sebenarnya Satpol PP sudah bisa melakukan penertiban,” katanya.
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
Bawaslu DIY sesalkan banyak peserta pemilu enggan membersihkan APK
Senin, 12 Februari 2024 11:29 Wib
2.423 APK peserta pemilu di Gunungkidul langgar zonasi
Jumat, 22 Desember 2023 16:29 Wib
Bawaslu Bantul tertibkan ratusan APK pemilu langgar aturan
Jumat, 15 Desember 2023 18:53 Wib
KPU fasilitasi pemasangan APK peserta Pemilu 2024
Kamis, 23 November 2023 5:58 Wib
Yogyakarta menetapkan sembilan ruas jalan steril alat peraga kampanye
Selasa, 14 November 2023 17:39 Wib
KPU Kulon Progo gunakan Perbup APK 2019 untuk Pemilu 2024
Minggu, 5 November 2023 13:12 Wib
Pemkab Bantul susun draf peraturan bupati tentang pemasangan APK pemilu
Sabtu, 28 Oktober 2023 22:44 Wib