Kulon Progo gandeng bank untuk pembayaran PBB perkotaan-perdesaan

id pajak

Kulon Progo gandeng bank untuk pembayaran PBB perkotaan-perdesaan

Mobil Pelayanan Pajak (Foto ANTARA) (Foto ANTARA/)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 2019, akan menggandeng beberapa bank untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkotaan dan perdesaan guna meningkatkan target pendapatam dan juga tagihan yang belum dibayar.
     
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Kidul Putro Sapto Wahyono di Gunung Kidul, Senin, mengatakan tahun depan pembayaran PBB-P2 lebih mudah karena pemkab sudah bekerja sama dengan beberapa bank.
   
"Saat ini baru ada kerja sama dengan satu bank. Nantinya akan ada beberapa bank yang sudah menandatangani kesepakatan terkait pembayaran PBB P2 tahun depan," katanya.
     
Dia mengatakan pembayaran PBB P2 menggunakan beberapa bank ini akan menjadi proyek percontohan. Kalau nantinya dievaluasi, dan berhasil bagus akan digunakan untuk pembayaran pajak lainnya.
       
"Nanti kembangkan pajak yang lainnya," katanya.
     
Putro mengatakan dengan pembayaran semakin mudah ini diharapkan bisa memenuhi target PBB P2. Tahun ini, di Gunung Lidul terdapat wajib pajak PBB P2 sebanyak 591.780 objek pajak. 
     
Untuk pemetaan wajib pajak terbanyak ada di Kecamatan Wonosari, disusul Playen, Karangmojo, Ponjong, Semanu. Sampai saat ini tunggakan pajak yang diakumulasi dari beberapa tahun sekitar Rp4 miliar.
     
"Saya yakin tidak semua wajib pajak memiliki rekening bank yang selama ini bekerja sama dengan kita. Kalau dengan bank lainnya akan memudahkan dalam pembayarannya," katanya.
     
Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Kidul Supriyatin mengatakan capaian dari PBB P2 sampai penutupan 30 September lalu, yaitu Rp18,909 miliar sementara dengan denda terhitung Rp19,329 miliar. Target pada tahun ini sendiri yaitu Rp23,76 miliar. 
     
"Secara hitungan jumlah desa capaian tahun ini menurun jika dibanding tahun lalu. Namun secara nominal meningkat. Capaian ukurannya desa yang sampai lunas memang menurun tahun kemarin mencapai 64 desa yang lunas," katanya.
     
Supriyatin mengatakan 50 desa dan dua kecamatan yang lunas yaitu Gedangsari dan Purwosari. Capaian itu lebih rendah dari tahun kemarin lantaran pada tahun kemarin ada lima kecamatan yang lunas yaitu Gedangsari, Purwosari, Panggang, Girisubo, Rongkop.
     
"Untuk Girisubo masih kurang dua desa, Kecamatan Rongkop ada dua desa, dan Panggang ada tiga desa," katanya.
     
Dijelaskannya, alasan masih banyaknya desa yang belum membayar karena wajib pajak berada di luar kota. Kondisi ini pun berdampak terhadap pelunasan pajak yang ditentukan pemerintah. Dia mengatakan, nantinya bagi warga yang telat membauar alam dikenakan denda yakni dua persen setiap bulan, selama dua tahun. Untuk desa yang masih di bawah 60 persen, akan didatangi.
     
"Kami berupaya jemput bola ke desa, dan terus melakukan sosialiasasi untuk mencapai target," katanya.
     
Ia berharap masyarakat membayar PBB untuk mendukung pembangunan Gunung Kidul, karena masuk pendapatan asli daerah. Ia berharap wajib pajak membayar tepat waktu, karena akan didena denda sebesar dua persen dari pokok pajak.
     
"Angka dua persen ini akan terakumulasi selama 24 bulan berikutnya,” katanya.