Nelayan Kulon Progo diingatkan patuhi aturan penangkapan lobster

id Lobster

Nelayan Kulon Progo diingatkan patuhi aturan penangkapan lobster

Lobster (Panullirus spp). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmok)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan kepada nelayan setempat untuk mematuhi aturan pengkapan ikan, lobster dan kepiting supaya tidak tersangkut masalah hukum.
     
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo Sudarna di Kulon Progo, Rabu, mengatakan pihaknya secara berkala mensosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia dan aturan lain kepada nelayan.
     
"Kami terus melakukan sosialisasi peraturan ini. Kami berharap tidak terjadi potensi pelanggaran, sehingga menyebabkan nelayan Kulon Progo terkena masalah hukum," katanya.
     
Ia mengatakan kasus hukum soal penangkapan kepiting yang menjerat salah satu nelayan Bantul sangat menjadi perhatian semua pihak. Sosialisasi secara periodik yang dilakukan oleh DKP, supaya nelayan memahami berbagai aturan soal penangkapan ikan.
     
"Kami tidak mau kecolongan nelayan Kulon Progo terkena masalah hukum karena mengkap kepiting atau lobster. Saat ini, memasuki migrasi berbagai jenis ikan, sehingga perlu dilakukan sosialisasi," katanya.
     
Untuk itu, lanjut Sudarna, DKP membentuk kelompok pengawas masyarakat (pokwasmas) yang bertugas mengawasi kegiatan nelayan dan melalukan penyebaran informasi soal aturan penangkapan ikan hingga informasi harga ini.
     
"Peran pokwasmas ini sangat vital karena seluruh informasi soal perikanan dan kelautan ada di kelompok ini," katanya.
     
Salah satu nelayan Pantai Congot Rubingin mengatakan nelayan Pantai Congot sudah mendapat sosialisasi tentang kriteria lobster yang boleh ditangkap dan dijual dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Nelayan tidak akan menangkap lobster yang bertelur dan masih di bawah dua ons.
     
"Kami mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menangkap lobster yang ukurannya di bawah dua ons dan lobster yang sedang bertelur. Kami selalu dipantau dari DKP dan selalu melaporkan hasil tangkapan ikan," katanya.