Bawaslu Kulon Progo tertibkan alat peraga kampanye

id alat peraga kampanye

Bawaslu Kulon Progo tertibkan alat peraga kampanye

Bawaslu Kulon Progo bersama Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. (FOTO ANTARA/Mamiek) (FOTO ANTARA/Mamiek/)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan 54 alat peraga kampanye milik partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019.
   
Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Kamis, mengatakan penertiban alat peraga kampanye dilakukan di Kecamatan Sentolo, Nanggulan, Temon dan Wates.
   
 "Pelanggaran APK paling banyak milik PPP berupa 41 bendera, PDIP sebanyak 14 baliho dan PPP sebanyak satu bendera. Sebelum kami tertibkan, kami terlebih dahulu mengirim surat pemberitahuan kepada pengurus partai," kata Ria.
   
Ia mengatakan penertiban APK selalu terlebih dahulu diberitahukan kepada pengurus partai, supaya secara mandiri membersihkan APK yang dipasang. Saat ini, panwaslu di tingkat kecamatan atau desa terus melakukan penyisiran dan pendataan terhadap APK yang melanggar. Setelah didata langsung disampaikan kepada jajaran KPU.
     
"Setelah mendapat laporan, KPU menindaklanjuti dengan mengirim surat kepada peserta pemilu untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar," katanya.
     
Ria mengimbau kepada parpol dan caleg peserta Pemilu 2019 untuk memasang APK sesuai lokasi yang ditetapkan dan sesuai aturan yang berlaku. Petugas secara persuasif juga melakukan pendekatan dan pemberitahuan soal aturan dan lokasi pemasangan APK.
     
"Saat ini, jajaran pengawas pemilu baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan/desa masih melakukan pengawasan terhadap pelanggaran APK dan melalukan imbauan persuasif kepada peserta Pemilu 2019 untuk menertibkan APK yang melanggar agar dipasang sesuai dengan regulasi sebagaimana diatur," katanya.
     
Kepala Satpol PP Kulon Progo Sumiran mengatakan Satpol PP bertugas mendampingi Bawaslu dalam melakukan penertibkan APK. Pemasangan APK telah diatur sedemikian rupa supaya tidak mengganggu ketertiban dan keindahan di tempat umum.
     
Penertiban APK berdasarkan kesepakatan antara Satpol PP, Kepolisian dan Bawaslu Kulon Progo dilakukan setiap Senin dan Kamis sampai berakhirnya kampanye.
     
"Frekuensi bisa ditambah sesuai kebutuhan di lapangan, yakni banyaknya pelanggaran APK dan kampanye lainnya," kata Sumiran.