Rektor UGM yakin mampu selesaikan kasus perkosaan mahasiswi

id Panut

Rektor UGM yakin mampu selesaikan kasus perkosaan mahasiswi

Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono ditemui wartawan di Fakultas MIPA UGM, Yogyakarta, Jumat. (Foto Antara/Luqman Hakim)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono yakin pihaknya mampu menyelesaikan kasus dugaan perkosaan yang dialami mahasiswinya secara adil meski tanpa melalui jalur hukum.
       
"Saya sebagai orang tua itu sejak awal meyakini bahwa UGM mampu menyelesaikan persoalan ini berdasar dengan peraturan-peraturan yang ada di UGM dan kami yakin bisa menghasilkan keputusan-keputusan yang seadil-adilnya," kata Panut di Fakultas MIPA Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat.
       
Menurut Panut, mengingat terduga pelaku maupun korban sama-sama mahasiswa UGM, pihaknya wajib memberikan edukasi dan memastikan sanksi yang setimpal tetap dijatuhkan kepada pelaku.
       
 "Kami ingin dua-duanya lulus dari UGM menjadi orang-orang yang lebih baik dari sekarang dan kelak bisa menjadi orang-orang yang bisa berkontribusi bagi masyarakat bangsa dan negara," kata dia.
           
Meski demikian, kata Panut, apabila keputusan yang diberikan UGM pada akhirnya masih belum memenuhi rasa keadilan, pihaknya tidak mempersoalkan apabila kasus itu hendak dibawa ke ranah hukum.
         
"Kami yakin sebetulnya bahwa tanpa ke ranah hukum, UGM bisa menyelesaikan persoalan ini dengan seadil-adilnya," kata dia.
             
Menurut Panut, proses penanganan kasus yang terjadi pada 2017 itu masih berjalan dengan mengimplementasikan sejumlah rekomendasi dari tim independent yang telah dibentuk.
             
Salah satu rekomendasi yang telah dilaksankan, kata Panut, adalah menunda wisuda terduga pelaku yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik UGM selama satu semester.
         
 "Jelas tidak jadi (wisuda), anak kami yang laki-laki itu tidak bisa wisuda besok, kita tunda wisudanya 1 semester sambil dia menyelesaikan proses yang harus dijalani menurut rekomendasi tersebut," kata Panut.
         
Menurut Panut, tim independent tidak memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas untuk menjatuhkan sanksi 'drop out' (DO) kepada terduga pelaku. "Tidak ada rekomendasi untuk di-'DO'," kata dia.
      
Seorang mahasiswi Fisipol UGM diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan Kuliah Kerja Nyata (KKN), mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2014.
    
Peristiwa ini terjadi saat mahasiswi angkatan 2014 ini mengikuti Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pertengahan tahun 2017 lalu. Peristiwa itu diungkap oleh Balairung Press (Badan Pers Mahasiswa UGM) melalui laporan yang diunggah  pada 5 November 2018.