Pelanggaran PKL dominasi penegakan Perda Yogyakarta

id pkl

Pelanggaran PKL dominasi penegakan Perda Yogyakarta

Ilustrai pedagang kaki lima (PKL) (antaranews.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pedagang Kaki Lima mendominasi penegakan peraturan daerah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta sepanjang tahun ini.
   
“Sekitar 50 persen dari total penegakan peraturan daerah yang sudah kami lakukan tahun ini berasal dari pelanggaran Perda Pedagang Kaki Lima (PKL),” kata Kepala Seksi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Widada saat Konsinyering Penegakan Perda di Yogyakarta, Selasa.
   
Berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, sudah ada 468 kasus penegakan peraturan daerah yang dilakukan hingga Oktober dan sebanyak 248 kasus di antaranya adalah penegakan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002.
   
“Dari pelanggaran Perda PKL tersebut, sebanyak 160 kasus sudah diputus melalui sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Yogyakarta,” katanya yang menyebut putusan sanksi untuk tiap pelanggaran beragam.
   
Selain pelanggaran PKL, kasus pelanggaran yang juga cukup marak terjadi di Kota Yogyakarta adalah pelanggaran Perda Penyelenggaraan Reklame, dan pelanggaran Perda Nomor 18 Tahun 2009 tentang Parkir sebanyak 50 kasus.
   
Sementara itu, salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Yogyakarta Durori menyatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada PKL yang melakukan pelanggaran Perda Nomor 26 Tahun 2002 belum memberikan efek jera.
   
“Kerap terjadi pelanggaran berulang dengan kasus yang sama. Orang yang melanggar juga sama. Tampaknya, sanksi yang diberikan belum memberikan efek jera,” katanya.
   
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar saat memberikan putusan atas suatu kasus pelanggaran perda, PN Yogyakarta melakukan pertimbangan berdasarkan beberapa faktor, di antaranya catatan kasus pelaku hingga lokasi pelanggaran.
   
“Jika yang melanggar PKL di Malioboro dan hanya diberi sanksi membayar denda Rp100.000, maka dipastikan sanksi itu tidak akan memberikan efek jera. Nilai denda yang harus dibayar tersebut terbilang sedikit bagi mereka,” katanya.
   
Sementara itu, salah satu hakim dari PN Yogyakarta Asep Permana meminta agar Satpol PP memberikan catatan khusus apabila pelaku pelanggaran perda sudah pernah ditertibkan untuk kasus yang sama.
   
“Salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan putusan adalah pada aspek yuridis. Jika sudah pernah berkali-kali melakukan pelanggaran, tentu hal tersebut bisa menjadi pertimbangan hakim dan pelaku pelanggaran bisa dikenai sanksi yang lebih berat,” katanya.
   
Jika Satpol PP sudah memberikan catatan kasus pelaku pelanggaran, Asep mengatakan, hakim di PN Yogyakarta tidak akan ragu dalam memberikan putusan dengan sanksi yang lebih berat.
   
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan, agar tidak ada kasus pelanggaran Perda PKL yang dilakukan secara berulang, maka akan lebih baik jika Pemerintah Kota Yogyakarta langsung melakukan penertiban saat pelanggaran masih sedikit.
   
“Jika pelanggaran kecil dibiarkan, maka bisa berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar dan justru akan semakin sulit ditertibkan. Akan lebih baik, jika masih sedikit langsung ditertibkan,” katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024