Yogyakarta urungkan rencana pembelian tiga lahan

id ruang terbuka hijau

Yogyakarta urungkan rencana pembelian tiga lahan

Ruang terbuka hijau (Foto ANTARA)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta urung melakukan pengadaan atau pembelian tiga lahan untuk kebutuhan ruang terbuka hijau dan fasilitas publik melalui APBD Perubahan 2018.
   
“Pengadaan atau pembelian lahan tidak bisa dilakukan karena faktor dari penjual. Ada yang mengurungkan niat untuk tidak lagi menjual tanahnya, ada pula yang menawarkan harga terlalu tinggi,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Selasa.
   
Sebelum memasukkan rencana pengadaan lahan, Hari mengatakan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang sebenarnya sudah melakukan pendekatan ke pemilik lahan agar berkenan menjual tanahnya untuk disulap menjadi ruang terbuka hijau publik dan fasilitas publik sehingga memiliki fungsi yang lebih luas.
   
“Namun, pemilik lahan yang awalnya sudah bersedia justru mengurungkan niatnya dan tidak mau menjual lahannya, maka kami pun tidak bisa meneruskan pembelian. Atau, karena harga yang ditawarkan terlalu jauh dibanding harga appraisal, maka Pemerintah Kota Yogyakarta juga tidak bisa memenuhinya,” katanya.
   
Tiga bidang lahan yang sedianya dibeli tersebut direncanakan untuk ruang terbuka hijau publik (RTHP) di Kelurahan Tegalrejo, RTHP di Cokrodiningratan, dan lahan untuk membangun gedung serba guna di Kelurahan Bumijo.
   
Dengan demikian, pengadaan lahan untuk RTHP melalui APBD Perubahan 2018 hanya bisa direalisasikan untuk Kelurahan Bumijo, Kelurahan Keparakan, Kelurahan Brontokusuman dan Kelurahan Warungboto. 
   
Pengadaan tiga bidang lahan tersebut, lanjut Hari, dapat diajukan kembali untuk pengadaan melalui APBD 2019 namun prosesnya harus diulang sejak awal yaitu dimulai dari pengajuan proposal oleh masyarakat.
   
Sedangkan untuk belasan bidang lahan lain yang masuk dalam rencana pengadaan melalui APBD Perubhan 2018 sudah sepenuhnya dapat direalisasikan, tinggal tahap pelepasan hak di BPN.
   
“Mulai pekan depan dijadwalkan untuk dilakukan proses pelepasan hak di BPN dan akan dilanjutkan dengan pembayaran ke pemilik lahan,” katanya.
   
Pemerintah Kota Yogyakarta menganggarkan dana sekitar Rp87 miliar untuk pengadaan 21 bidang lahan yang akan digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti ruang terbuka hijau, pengembangan perkantoran, sekolah, hingga fasilitas publik lain.
   
Lahan untuk pengembangan perkantoran dan sekolah, di antaranya dimanfaatkan untuk pengembangan kantor Kelurahan Gowongan, pengembangan SMP Negeri 9 Yogyakarta, kantor Kelurahan Klitren, Kelurahan Gedongkiwo, Puskesmas Danurejan 1, Puskesmas Kraton, TK Negeri 4 di Kelurahan Bener, pengembangan SD Negeri 4 Kotagede, Kelurahan Tegalpanggung dan pengembangan kompleks Balai Kota Yogyakarta. 
   
Sedangkan pembelian lahan untuk fasilitas publik akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Taman Pintar 2, pembangunan jalan umum ke arah Jalan Batikan, dan askes jalan di Kelurahan Pakuncen.
   
Dengan adanya tambahan alokasi dana pada anggaran perubahan tersebut, maka total anggaran untuk pengadaan lahan pada tahun angaran 2018 mencapai 103 miliar.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024