KPU Gunung Kidul sosialisasikan cara DPTB mencoblos

id KPU Gunung Kidul

KPU Gunung Kidul sosialisasikan cara DPTB mencoblos

Komisi Pemilihan Umum Daerah Gunung Kidul (http://kab-gunungkidul.kpu.go.id/) (http://kab-gunungkidul.kpu.go.id//)

Gunung Kidul  (Anraranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyosialisasikan tata cara daftar pemilih tambahan (DPTb) mencoblos pada Pemilu 2019. 

Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani, di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan calon pemilih tidak hanya ditetapkan melalui penetapan Daftar Pemilih Tetap maupun Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan, namun KPU juga melakukan pendataan terhadap calon pemilih dari kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Mereka yang pindah akan masuk dalam DPTb Pemilu 2019. Mereka tetap memiliki hak pilih," kata Hani.

Dia mengatakan, pemilih yang masuk dalam DPTb adalah warga yang telah terdaftar di dalam DPT, namun karena ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga tidak bisa menggunakan hal pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditetapkan.

"Jadisudah didaftar misal dirinya kuliah, dan sudah didaftarkan di tempat tinggalnya, bisa tetap menggunakan hak suaranya dengan mencoblos di lokasi tinggal terkini, tapi dengan catatan harus masuk di DPTb," katanya lagi.

Hani mengatakan nantinya mereka yang masuk ke DPTb harus bisa menunjukkan salinan bukti sudah terdaftar, dan membawa KTP-el. Kalau pemilih pindah di satu daerah pemilihan tetap akan mendapatkan hak lima suara meliputi pilpres, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.

"Petugas pemungutan suara di tempat tujuan akan memberikan formulir model A5-KPU," katanya pula.

Disinggung penyandang disabilitas menggunakan hak pilih, dia menjelaskan pula, jika yang bersangkutan memiliki surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa penyandang gangguan jiwa berat maka tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

"Selama ini terkait disabilitas kita bedakan beberapa kategori, seperti tunagrahita, tunarungu, tunanetra, kita sudah rekap data disabilitas termasuk lainnya, dan intinya yang mengalami gangguan jiwa dan selama tidak ada surat keterangan dari dokter jiwa kita masukkan sebagai daftar pemilih," katanya pula.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024