Penduduk yang ingin menjadi peserta PDPD JKN diminta mendaftar

id JKN, premi

Penduduk yang ingin menjadi peserta PDPD JKN diminta mendaftar

ILustrasi. Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Yogyakarta Dwi Hesti Yuniarti usai penandatangan kesepakatan bersama tentang perluasan cakupan kepesertaan JKN. (Foto Antara/Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Penduduk Kota Yogyakarta yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dengan dibiayai oleh Pemerintah Kota Yogyakarta atau disebut penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah diminta segera melakukan pendaftaran.

“Pemerintah Kota Yogyakarta akan menanggung biaya premi kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PDPD). Pembayaran premi akan dibiayai melalui APBD 2019. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarat Agus Sudrajat di Yogyakarta, Jumat.

Penduduk yang bisa mendaftar adalah warga Kota Yogyakarta yang sudah menjadi peserta JKN mandidi di kelas I dan II namun menunggak biaya pendaftaran selama kurang dari satu tahun.

Pendaftaran sudah dibuka sejak 17 Desember yang bisa dilakukan di loket Jamkesda yang berada di Gedung Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta pada jam kerja dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Di antaranya, membawa kartu tanda penduduk atau kartu identitas anak dan kartu keluarga yang masih aktif dan fotokopinya serta menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesediaan bawah penduduk memanfaatkan puskesmas di Kota Yogyakarta sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama serta memanfaatkan rumah sakit dengan hak perawatan di kelas tiga dan tidak boleh naik kelas saat melakukan rujukan.

“Petugas akan melakukan verifikasi cepat terhadap dokumen persyaratan yang diserahkan dan setelah terverifikasi, maka penduduk akan langsung terdaftar dan akan memperoleh layanan JKN mulai Januari 2019,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan langsung mendaftarkan penduduk peserta JKN di kelas III mandiri yang menunggak iuran, begitu pula dengan penduduk peserta JKN kelas I dan II mandiri yang telah menunggak iuran paling sedikit satu tahun. 

“Penduduk yang masuk dalam kategori tersebut juga akan langsung menerima manfaat PDPD JKN mulai Januari 2019,” katanya.

Meskipun akan terdaftar sebagai PDPD JKN, namun penduduk tersebut tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan pembayaran premi JKN yang menjadi tanggung jawab mereka ke BPJS Kesehatan.

Seluruh kepesertaan PDPD JKN tersebut akan dinyatakan gugur jika peserta meninggal dunia, menaikkan layanan rawat inap menjadi kelas I atau II dan terdaftar di lebih dari satu kepesertaan JKN.

Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran Rp24,8 miliar melalui APBD 2019 untuk membayar premi kepesertaan PDPD JKN yang dialokasikan untuk 82.000 peserta. Sedangkan pada tahun anggaran 2018, sudah ada sebanyak 46.000 warga Kota Yogyakarta yang menjadi penerima bantuan iur JKN. Seluruhnya adalah warga tidak mampu.

“Kami harapkan, warga yang ingin menikmati fasilitas sebagai PDPD JKN bisa segera mendaftar karena ada batasan kuota sesuai kemampuan anggaran. Jika kuota sudah habis, maka penduduk akan masuk dalam daftar tunggu,” katanya.

Agus menyebut, PDPD JKN tersebut ditujukan untuk mewujdukan “universal health coverage” di Kota Yogyakarta. “Kami tentunya akan terus mengevaluasi program ini. Untuk sementara memang menggunakan APBD 2019. Apakah nanti mereka harus mendaftar lagi di 2020, akan kami evaluasi lagi,” katanya. 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024