Capai Rp150,9 triliun, premi industri asuransi Indonesia

id OJK,Ekonomi,Asuransi

Capai Rp150,9 triliun, premi industri asuransi Indonesia

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) saat menyampaikan pemaparannya dalam konferensi pers hasil rapat KSSK di Jakarta, Selasa (1/8/2023) (ANTARA/Bayu Saputra)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan bahwa premi industri asuransi tercatat mencapai Rp150,09 triliun hingga Juni 2023.

“Pada sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), akumulasi pendapatan premi sektor asuransi hingga Juni 2023 mencapai Rp150,09 triliun. Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa turun 9,81 persen secara tahunan dengan nilai sebesar Rp86,03 triliun,” kata Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa.

Meskipun ada penurunan dalam premi asuransi jiwa, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif di angka 7,57 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp50,79 triliun.

Sementara itu, nilai outstanding pertumbuhan piutang pembiayaan dalam tren naik menjadi 16,37 persen yoy pada Juni 2023 menjadi Rp444,52 triliun.

Mahendra menilai hal tersebut didukung karena adanya pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh 32,52 persen dan 17,57 persen yoy.

Kemudian, profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) tercatat sebesar 2,67 persen.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: Premi industri asuransi capai Rp150,09 triliun hingga Juni 2023