Pendapatan premi industri asuransi di Tanah Air Rp203,42 triliun

id OJK,asuransi, premi asuransi

Pendapatan premi industri asuransi di Tanah Air Rp203,42 triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan September 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (9/10/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan pendapatan premi industri asuransi selama periode Januari sampai dengan Agustus 2023 mencapai Rp203,42 triliun.

Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 secara daring di Jakarta, Senin, Ogi mengatakan capaian tersebut terkontraksi 1,2 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/yoy).

"Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 6,58 persen year on year dengan nilai sebesar Rp118,30 triliun per Agustus 2023, didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI," ujarnya.

Di sisi lain, ia menuturkan akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 7,38 persen yoy menjadi Rp85,13 triliun.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK: Pendapatan premi industri asuransi capai Rp203,42 triliun
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024