Bawaslu luncurkan Buku Pembiayaan Pemilu di Indonesia

id bawaslu

Bawaslu luncurkan Buku Pembiayaan Pemilu di Indonesia

Peluncuran dan bedah buku "Pembiayaan Pemilu di Indonesia" di Yogyakarta, Kamis. (Foto Antara/Luqman Hakim)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Badan Pengawas Pemilu RI meluncurkan buku "Pembiayaan Pemilu di Indonesia" yang mengulas tentang pola pembiayaan pemilu berdasarkan penelitian pada pemilu 2014 dan pilkada serentak 2018 yang akan dimanfaatkan sebagai rumusan untuk mencegah praktik politik uang pada pemilu serentak 2019.
    
"Intinya mengurai pembiayaan pemilu, baik yang kaitannya dengan politik uang, potensi kerawananan yang menggunakan uang, termasuk antisipasi proses pelaporan dana kampanye," kata anggota Bawaslu M Afifuddin seusai Peluncuran dan Bedah Buku "Pembiayaan Pemilu di Indonesia" di Yogyakarta, Kamis.
     
Menurut Afifuddin, selain ditulis oleh anggota Bawasalu, buku setebal 307 halaman itu juga memuat tulisan para akademisi, serta LSM yang konsern mengawal penyelenggaraan pemilu seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaringan Pemantau Pemilu Muhammadiyah (JPPM), hingga Indonesia Corruption Watc (ICW).
     
Tulisan yang ada dalam bunga rampai itu, kata dia, sengaja menggunakan data-data pemilu dan pilkada sebelumnya sehingga efektif untuk memetakan mitigasi dan pencegahan praktik politik uang dalam pemilu yang akan datang.
     
Selain itu, menurut dia, buku tersebut mengidentifikasi berbagai faktor yang menyebabkan pembiayaan yang besar dengan laporan yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
     
Ia mengatakan dalam indeks kerawanan pemilu (IKP) yang berdasar pada pengalaman pemilu 2014 dan pilkada serentak pada tahun sebelumnya, kerawanan yang paling menonjol adalah politik uang yakni bagaimana peserta pemilu memengaruhi pemilih dengan uang, barang, atau janji-janji lainnya.
     
"Soal permisifnya warga terhadap politik uang menjadi catatan penting kita. Tantangan kita tidak sekadar untuk memberi pendidikan peserta pemilu tetapi juga menumbuhkan kesadaran bagi pemilih untuk sama-sama memahami hal-hal yang berkaitan politik uang memang dilarang," kata dia.
     
Oleh sebab itu, dalam proses meningkatkan pengawasan pembiayaan kampanye, Bawaslu mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu untuk memenuhi aturan kampanye  dan pendanaan kampanye agar bersikap transparan dalam mengelola dana kampanye serta menghindari penyalahgunaan wewenang. "Komitmen bersama untuk memastikan kualitas Pemilu 2019 yang semakin berintegritas harus datang dari semua pihak," kata dia.