DPRD minta pemkab evaluasi pengembangan sektor pariwisata

id Gunung Kidul,baron

DPRD minta pemkab evaluasi pengembangan sektor pariwisata

Warga Gunung Kidul, DIY, kembangkan Bulak Widoro sebagai destinasi wisata. (Foto Antara/Sutarmi)

    Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Komisi B DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah setempat mengevaluasi kembali kinerja pengembangan sektor pariwisata terkait tidak tercapainya pemenuhan target pendapatan asli daerah 2018.
    "Pemerintah daerah harus mengevaluasi pencapaian target PAD Pariwisata 2018 yang tidak tercapai," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Gunung Kidul Edi Susilo di Gunung Kidul, Minggu. 
    Dia menilai adanya gelombang tinggi dan bencana akhir 2017 sampai pertengahan 2018 tidak bisa menjadi alasan menurunnya kunjungan pariwisata. "Seharusnya meniru Bantul, sama-sama mengandalkan pantai. Mereka bisa naik, tapi kenapa kita malah turun," katanya.
    Edi menilai, selain bencana alam, juga potensi kebocoran retribusi wisata yang masih terjadi.  "Penyebab pertama dikarenakan masih tingginya potensi kebocoran retribusi sehingga perlu dilakukan penertiban. Selain itu berikan reward bagi penjaga retribusi jika berkinerja baik," katanya.
    Selain itu, lanjut dia, pemda juga memaksimalkan wisata non-pantai agar wisatawan tidak hanya konsentrasi di kawasan pantai. "Kawasan utara misalnya masih banyak potensi wisata yang belum maksimal. Jika dikelola dengan baik, bisa memperkaya pilihan kunjungan wisatawan, tapi juga sebagai cara melakukan pemerataan destinasi wisata ke seluruh wilayah Gunung Kidul," katanya.
    Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunung Kidul Hary Sukmono mengakui 2018, target PAD dari retribusi wisata tidak memenuhi target. Target kunjungan sebanyak 3,5 juta pengunjung hanya terpenuhi 3,04 juta pengunjung, dengan PAD target Rp28 miliar terpenuhi sebesar Rp24,2 miliar. 
   "Kami berupaya melakukan pengenalan destinasi wisata non pantai," katanya.
    Dia mengatakan tindak lanjut dari peraturan daerah (Perda) dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun objek wisata yang ditarik retribusi mulai 1 Januari 2019 adalah Pantai Timang di Desa Purwodadi, Kecamatan Tepus, lalu Pantai Gesing di Desa Girikarto, Kecamatan Panggang yang dikenakan retribusi Rp5.000 termasuk jasa asuransi.
    Objek wisata di kawasan utara Gunung Kidul yaitu di objek wisata Wonosadi, di Desa Beji, Kecamatan Ngawen dan wisata Gunung Gentong Gedangsari Gunung Kidul atau biasa disebut dengan 4G di Desa Ngalang, Kecamatan Gedangsari juga mulai diberlakukan retribusi Rp3.000 termasuk retribusi.
    "Ada beberapa kawasan yang mulai ditarik retribusi," katanya.
   Ia mengatakan dengan diberlakukannya retribusi pemerintah memiliki kewajiban memberikan fasilitas. "Penarikan retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
     Hary mengatakan penarikan retribusi nantinya akan terus diberlakukan terhadap sejumlah objek wisata, jika lokasi sudah memungkinkan. "Objek wisata yang belum dikenakan retribusi sangat mungkin dilakukan pungutan karena merupakan amanat undang-undang," katanya.