Jalan Industri Sentolo Kulon Progo rusak berat (VIDEO)

id Akhid nuryati

Jalan Industri Sentolo Kulon Progo rusak berat (VIDEO)

Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo Akhid Nuryati. (FOTO ANTARA/Mamiek)

 Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengaku kecolongan jalan-jalan kabupaten rusak berat akibat dilalui armada truk pengangkut tambang, diantaranya jalan menuju Kawasan Industri Sentolo yang memprihatinkan.
   
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo Gusdi Hartono di Kulon Progo, Minggu, mengatakan jalan kawasan industri di Sentolo antara Dudukan sampai Ngentakrejo statusnya jalan kabupaten meski lebarnya delapan meter.
   
"Saat ini, kondisi jalan Dududukan-Ngentakrejo atau jalan industri dalam kondisi rusak berat karena dilalui armada truk pengangkut pasir yang akan dibawa ke proyek Bandara New Yogyakarta International Airport," kata Gusdi.
   
Ia juga mengaku kecolongan jalan kabupaten yang belum lama dibangun, yakni di ruas Jalan SMK Negeri 2 Pengasih sampai Polres Kulon Progo rusak berat. Jalan tersebut digunakan lewat armada pengangkut tambang batu andesit dan tanah urug dari kawasan Pengasih, sebagaian Kokap dan Sebagian Nanggulan untuk proyek Bandara NYIA.
   
Menurut dia, pihaknya sudah tutup mata armada pengangkut material proyek Bandara melewati jalan kabupaten dengan tonase melebihi ketentuan. Aturannya, armada truk hanya mengangkut muatan di bawah enam ton, tapi realitanya mengangkut hingga 18 ton. Meski pemkab sudah tutup mata, pihak penambang dan pemilik armada justru terkesan seenaknya, tanpa melaksanakan kewajibannya ikut serta membangun jalan yang rusak.
Kepala DPUPKP Kabupaten Kulon Progo Gusdi Hartono (Foto ANTARA/Mamiek)

   
"Kami sudah tutup mata, tapi kami juga berharap kesadaran pihak penambang, pemilik armada truk dan semua pihak yang terlibat pengangkutan material bertanggung jawab atas kondisi jalan kabupaten yang kondisinya cukup  memprihatinkan," katanya.
   
Ia juga berharap ada peranan kongkret Dinas Perhubungan dalam menegakan peraturan muatan atau tonase kendaraan. Menurutnya, Dishub yang memiliki kewenangan menegur dan mengawasi, ikut menertibkan armada yang tidak tertib. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup yang mengeluarkan rekomendasi UKL/UPL ikut mengawasi dampak lingkungan akibat penambangan. Sekiranya, penambangan merugikan masyarakat dan tidak ada tanggung jawab pihak  penambang, sebaiknya diusulkan untuk  menghentikan aktivitas penambangan.
 
"Selama ini, kalau sudah ada kerusakanan jalan, DPUPKP yang selalu disalahkan. Kami berharap juga kerja sama dengan OPD terkait," harapnya.
   
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan kerusakan jalan kabupaten akibat penambangan dengan semua OPD yang terlibat, seperti DPUPKP, Dishub, dan DLH. 
   
"Penguatan OPD ini sangat penting, supaya kondisi jalan kabupaten tidak semakin rusak parah dan masyarakat pengguna jalan tidak dirugikan," katanya.