9.137 warga luar daerah akan gunakan hak pilih di Yogyakarta

id DPTb, pemilih tambahan

9.137 warga luar daerah akan gunakan hak pilih di Yogyakarta

Para mahasiswa antusias mengisi formulir A5 di Posko Pelayanan Pindah Memilih yang dibuka KPU di Kampus Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Selasa (12/2). (Foto Antara/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mencatat ada sebanyak 9.137 warga dari luar daerah yang akan menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2019 di Kota Yogyakarta.

“Pemilih dari luar daerah yang akan menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta tersebut ada yang mengurus formulir pindah memilih atau A5 di Kota Yogyakarta, dan ada pula yang mengurus A5 di daerah asal,” kata Komisioner KPU Kota Yogyakarta Siti Nurhayati di Yogyakarta, Kamis.

Jumlah pemilih dari luar daerah yang mengurus formulir A5 di daerah asal tercatat sebanyak 759 orang, sedangkan pemilih yang mengurus A5 di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 8.378 orang.

Meskipun demikian, KPU Kota Yogyakarta juga mencatat ada sebanyak 3.036 pemilih dari Kota Yogyakarta yang akan menggunakan hak pilihnya di kota/kabupaten lain. Jumlah pemilih dari Kota Yogyakarta yang mengurus formulir pindah memilih di Kota Yogyakarta tercatat 1.666 orang, sedangkan pemilih yang mengurus di daerah tujuan tercatat sebanyak 1.370 orang.

“Jika dihitung, maka akan ada sekitar 6.000 pemilih tambahan yang akan menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta. Jumlah ini hampir sama dengan jumlah surat suara cadangan yang dimiliki KPU Kota Yogyakarta. Saya kira, surat suara cadangan masih cukup untuk mengakomodasi pemilih tambahan,” katanya.

Namun demikian, Siti mengatakan, KPU Kota Yogyakarta tetap akan berkoordinasi dengan KPU DIY dan KPU RI terkait pemenuhan hak pemilih pada hari H pemungutan suara. “Biasanya, akan ada banyak aturan baru yang dikeluarkan KPU RI menjelang pemungutan suara untuk mengatur berbagai hal teknis,” katanya.

Siti menambahkan, KPU Kota Yogyakarta akan langsung menempatkan pemilih dari luar daerah yang mengurus A5 di Kota Yogyakarta ke tempat pemungutan suara (TPS) terdekat sesuai tempat tinggalnya. Namun, jika TPS di sekitar tempat tinggalnya sudah penuh, maka akan dialihkan ke TPS lain yang masih bisa menampung pemilih tambahan.

Sedangkan untuk pemilih luar daerah yang mengurus A5 di daerah asal, diminta untuk segera menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah tempat tinggalnya untuk penempatan TPS. “Tujuannya, agar pemilih ini tidak harus berpindah-pindah TPS untuk bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya.

Siti menyebut, Kecamatan Gondokusuman dan Umbulharjo menjadi dua dari total 14 kecamatan di Kota Yogyakarta yang memperoleh banyak pemilih tambahan dari luar daerah karena di dua kecamatan tersebut terdapat banyak pondokan dan kampus.

Guna mengantisipasi membludaknya pemilih tambahan di dua kecamatan tersebut, maka KPU Kota Yogyakarta menetapkan kecamatan penyangga yang ada di sekitarnya sehingga pemilih bisa dialihkan ke kecamatan tersebut.

“Misalnya TPS di Gondokusuman sudah penuh, maka pemilih akan ditempatkan di TPS yang berada di Kecamatan Jetis, Danurejan atau Pakualaman. Sedangkan untuk Umbulharjo akan ditempatkan di TPS yang berada di Kecamatan Kotagede,” katanya.

Sementara itu, untuk pemiliih dalam daftar pemilih khusus (DPK), Siti mengatakan, sudah ada sekitar 200 orang yang tercatat. “Mereka bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa e-KTP. Pemilih hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai domisili di KTP,” katanya.

Komisioner Bawaslu Kota Yogyakarat Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan, jumlah surat suara cadangan di tiap TPS adalah empat hingga lima lembar. “Karena pemilih dari luar daerah ini sudah disebar ke berbagai TPS, maka secara teori tidak akan terjadi kekurangan surat suara,” katanya. ***2***

Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024