KPU DIY: pemberhentian anggota KPU Yogyakarta tidak ganggu tugas

id pemberhentian, DKPP, KPU Yogyakarta,pemilu 2019

KPU DIY: pemberhentian anggota KPU Yogyakarta tidak ganggu tugas

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum DIY menyebut, pemecatan satu anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta tidak akan mengganggu tugas penyelenggara pemilihan umum tersebut dalam melakukan persiapan menjelang hari H pemungutan suara.

“Saya kira, tidak akan ada kendala dalam persiapan pelaksanaan pemilihan umum. Setiap komisioner biasanya merangkap di beberapa divisi sehingga divisi yang semula diampu oleh anggota yang kini diberhentikan tersebut sudah bisa dikerjakan oleh komisioner lain,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Kamis.

KPU Kota Yogyakarta harus kehilangan satu dari total lima komisioner yang bertugas setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan untuk memberhentikan komisioner tersebut karena terbukti melakukan tindakan asusila. Tindakan tersebut diketahui dilakukan pada April kepada salah seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Yogyakarta.

Putusan pemberhentian tetap terhadap anggota KPU Kota Yogyakarta tersebut ditetapkan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu di Jakarta, Rabu (10/4).

“Karena pengangkatan komisioner KPU Kota Yogyakarta dilakukan oleh KPU RI, maka KPU RI harus menindaklanjuti putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Jika surat pemberhentian sudah diterbitkan, maka akan kami sampaikan ke komisioner yang bersangkutan,” katanya.

Selain surat keputusan pemberhentian sebagai anggota KPU Kota Yogyakarta, KPU RI juga memiliki kewenangan untuk melakukan penggantian antar waktu untuk anggota KPU Kota Yogyakarta. Penggantian bisa dilakukan berdasarkan peringkat hasil seleksi anggota KPU Kota Yogyakarta.

“Pada saat seleksi dulu, sudah ada 10 nama calon anggota KPU Kota Yogyakarta yang disusun sesuai peringkat. Peringkat satu hingga lima kemudian ditetapkan sebagai komisioner. Dengan demikian, pengganti bisa berasal dari peserta di peringkat berikutnya,” katanya.

Meskipun demikian, Hamdan tidak bisa memastikan apakah KPU RI akan melakukan penggantian anggota dalam waktu cepat atau tidak. “Semua tergantung KPU RI. Jika tidak diganti dalam waktu cepat, maka ketugasan bisa diampu oleh empat komisioner lain. Jumlah komisioner sebanyak empat orang pun sudah memenuhi kuorum untuk melakukan rapat pleno,” katanya.

Dalam kasus pelanggaran kode etik yang dilaporkan ke DKPP tersebut, Hamdan mengatakan bahwa pihaknya bertindak sebagai pengadu.

“Kami harus melaporkan hal tersebut untuk menjaga integritas, profesionalitas, kehormatan, dan nama baik lembaga. Jika didiamkan saja, maka kami justru bertindak tidak tepat,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Hamdan, KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugas dengan baik dan tetap memperoleh kepercayaan dari masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo mengatakan, meski kehilangan satu komisioner, namun tidak ada tugas yang terganggu. “Untuk saat ini, tugas diampu oleh komisioner yang membawahi divisi hukum,” katanya.

Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024