Laporan tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari proses verifikasi
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengatakan bahwa laporan tindakan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang dalam proses verifikasi.
"Masih dilakukan verifikasi administrasi," kata Heddy saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Oleh sebab itu, ia menjelaskan bahwa hingga Jumat pukul 20.00 WIB, persidangan terkait laporan tersebut belum dijadwalkan oleh DKPP RI.
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP pada Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP: Laporan tindakan asusila Hasyim Asy'ari dalam proses verifikasi
"Masih dilakukan verifikasi administrasi," kata Heddy saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Oleh sebab itu, ia menjelaskan bahwa hingga Jumat pukul 20.00 WIB, persidangan terkait laporan tersebut belum dijadwalkan oleh DKPP RI.
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP pada Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKPP: Laporan tindakan asusila Hasyim Asy'ari dalam proses verifikasi