Kulon Progo mengkaji penyusunan RDTR Kawasan Strategis Bandara

id RDTR Kawasan Strategis Bandara,Kulon Progo

Kulon Progo mengkaji penyusunan RDTR Kawasan Strategis Bandara

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Heriyanto. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih melalukan kajian penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Setrategis Bandara karena terganjal aturan di atasnya.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Heriyanto di Kulon Progo, Rabu, mengatakan saat ini masih dalam upaya persamaan pandangan atau persepsi antara tiga perencanaan untuk kawasan aerotropolis.


Tiga perencanaan yang harus disamakan pandangan, yakni perencanaan oleh Kemenenterian ATR yang membuat perencanaan aerotropolis pengendalian pemanfaatan lahan dalam radius 15 kilometer, tetapi tidak menyeluruh dari titik nol kilometer.

Kemudian, DIY membentuk kawasan aerotropolis dan Pemkab Kulon Progo menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Setrategis Bandara dengan radius 6 kilometer.

"Dari tiga perencanaan ini dalam proses harmonisasi untuk persamaan persepsi bagaimana membentuk satu aturan legalitas aerotropolis. Saat ini tahapannya masih komunikasi," kata Heriyanto.


Terkait penerbitan Perbup tentang Kawasan Aerotropolis, ia mengatakan subtansinya mengambil dari tiga materi di atas harus bisa dipakai, baik oleh pemkab, provinsi maupun kementerian. Saat ini Perbup tentang Kawasan Aerotropolis masih dalam pematangan dan dikomunikasikan.

"Sampai detik ini mengerucut pada pembentukan Kawasan Aerotropolis," katanya.

Sebelumnya, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda DIY Trisaktiyana menjelaskan, saat ini sudah ada beberapa investor yang melirik kawasan aerotropolis dan pengembangannya.

Namun, pihak Pemprov sedang menetapkan rencana detail tata ruang dan RTRW di kawasan aerocity dan aerotropolis.

"Kami terbuka untuk investor luar negeri, dalam negeri maupun BUMN," kata Trisaktiyana.
Baca juga: Pemkab Kulon Progo menertibkan tambak udang secara paksa (VIDEO)