Kementerian PPPA studi penanganan perdagangan orang ke Kabupaten Sleman

id Kementerian PPPA,P3AP2KB Kabupaten Sleman,Sleman

Kementerian PPPA studi penanganan perdagangan orang ke Kabupaten Sleman

Kementerian PPPA bersama perwakilan 31 kabupaten/kota melakukan kunjungan ke Sleman untuk studi pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. (Foto istimewa)

Sleman (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan  dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia berkunjung ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB (P3AP2KB) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta untuk belajar pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu.

Dalam kunjungan tersebut Kementerian PPPA bersama 31 perwakilan tiap Kabupaten/Kota yang tergabung dalam "Agen Perubahan" langsung melakukan diskusi dengan narasumber dari Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, dr Mafilindati Nuraini dan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan setempat Kumala Retno Budi Rahayu.

Kegiatan dilanjutkan dengan meninjau Layanan Publik "PUSPAGA" atau Pusat Pembelajaran Keluarga dan UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sleman.

Kepala Bidang Pencegahan Perdagangan Orang Kementerian PPPA Dinno Ardianan selaku ketua rombongan menjelaskan tujuan studi banding tersebut yakni meningkatkan komitmen dan koordinasi agen perubahan/champion dalam implementasi pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO.

Menurut dia, tindak pidana perdagangan orang selama ini lebih banyak ditangani pada persoalan di hilir, artinya layanan penanganan korban, sangat sedikit program dan kegiatan yang bertujuan untuk mencegah jatuhnya korban dan atau calon korban.

"Oleh karena itu, salah satu yang harus dilakukan adalah dengan membangun kepekaan warga terhadap bahaya tindak pidana perdagangan orang, seperti apa yang sudah dilakukan di Kabupaten Sleman," lanjutnya.

Ia berharap seluruh peserta yang ikut dapat menggali informasi sebanyak mungkin di Kabupaten Sleman, dan kemudian nantinya agar diterapkan dan dimanfaatkan di desanya masing-masing.

"Alasannya memilih Kabupaten Sleman menjadi tujuan studi banding dikarenakan Sleman telah meraih beberapa penghargaan terkait Perlindungan Perempuan dan Anak, Seperti Kelembagaan UPTD PPA Tingkat Kabupaten terbaik, Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) Mandiri Terbaik tingkat Kabupaten. Terlebih Sleman mampu mempertahankan Penghargaan KLA kategori Nindya," terangnya.

Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman, Mafilindati Nuraini mengatakan pihaknya melalui kelembagaan-kelembagaan yang dibentuk hingga di tingkat desa terus melakukan sosialisasi terkait pencegahan dan penanganan TPPO di Sleman.

"Contohnya di Kampung Ramah Anak di Dusun Leles, Kecamatan Depok, Kampung Ramah Anak tersebut dapat terwujud berkat kerja sama dan kesadaran masyarakat akan perlunya pemenuhan dan perlindungan hak anak," tambahnya.

Ia mengemukakan, guna memaksimalkan upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Sleman Dinas P3AP2KB juga memiliki payung hukum seperti, Perda Kabupaten Sleman No. 18 Tahun 2013 tentang Penyenggaraan Perlindungan Anak.P

"Kemudian No. 2 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan Perbup No. 18 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Gender," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024