Kulon Progo membiayai jaminan kesehatan peserta BPJS PBI yang dicoret

id Peserta BPJS dicoret,Kulon Progo

Kulon Progo membiayai jaminan kesehatan peserta BPJS PBI yang dicoret

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kulon Progo Agus Langgeng Basuki. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membiayai jaminan kesehatan bagi 13.995 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan penerima bantuan iuran ditanggung APBN yang dicoret Kementerian Sosial.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kulon Progo Agus Langgeng Basuki di Kulon Progo, Rabu, mengatakan saat ini, Pemkab Kulon Progo masih mengidentifikasi 13.995 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang penerima bantuan iuran ditanggung APBN yang dinonatifkan.

"Kalau mereka yang dicoret benar-benar warga miskin akan kami biayai melalui PBI APBD kabupaten," kata Langgeng.

Ia mengatakan kader penanggulangan kemiskinan di bawah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) akan melakukan pengecekan kondisi riil peserta BPJS PBI dari APBN.

"Setelah satu hingga dua hari dicoret dari kepesertaan BPJS PBI dari APBN, Pemkab Kulon Progo tetap memberikan pelayanan kesehatan bagi mereka," katanya.

Namun demikian, kata Langgeng, Pemkab Kulon Progo tidak akan menganggarkan secara khusus anggaran kesehatan bagi peserta BPJS PBI dari APBN. Anggaran jamkesda yang selama ini menjadi jaminan kesehatan warga Kulon Progo sudah terintegrasi dengan BPJS PBI melalui APBD kabupaten.

Terkait rencana BPJS menaikkan premi asuransi, kata Langgeng, pemkab akan meninjau kembali jumlah penerima PBI dari APBD kabupaten.

"Kami akan melakukan evaluasi dan bantuan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," katanya.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo, Eko Pranyoto mengatakan pihaknya sedang melalukan tindakan faktual di lapangan menindaklanjuti dicoretnya 13.995 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang penerima bantuan iuran ditanggung APBN yang dinonatifkan.

Hasil verifikasi faktual di lapangan, dari 13.995 jiwa yang dinonaktifkan, ada 1.100 jiwa meninggal dunia dan 1.018 ikut kepesertaan jaminan kesehatan lain.

Data ini akan kami cek lagi, apakah betul-betul sudah meninggal, atau pindah, karena ada Nomor Induk Kependudukan yang tidak sesuai," kata Eko.

Selain itu, petugas menemukan 3.000 yang NIK kosong, nanti petugas akan memeriksanya apakah yang bersangkutan tidak memperbaharui NIK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Eko mengakui Dinsos P3A sudah banyak mendapat laporan bahwa di wilayahnya banyak peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan. Sementara itu, dari Kementerian Sosial menyatakan belum ada mekanisme atau cara bagaimana mengusulkan kembali warga yang telah dicoret.

"Sampai saat ini belum ada mekanisme pendaftaran kembali peserta BPJS PBI yang telah dicoret," katanya.

Ia menargetkan validasi faktual terhadap 13.995 jiwa pserta BPJS PBI yang dicoret kepesertaannya selesai dalam dua minggu.

"Untuk mencarikan solusi masalah ini, kami akan koordinasi dengan semua pihak yang berkepentingan dulu, seperti Dinas Kesehatan," katanya.

Lebih lanjut, Eko mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan dana dan kuota jamkesos ini bagi warga miskin yang dicoret bisa dialihkan kepada mereka.

"Jamkesos ini hanya berlaku bagi warga miskin yang benar-benar membutuhkan dana kesehatan. Selama masih dalam validasi faktual, kami belum berani membuat usulan karena datanya masih divalidasi," katanya.