BKAD Bantul pelajari regulasi pembebasan PBB warga miskin

id pembebasan pbb,pbb warga miskin,pajak bumi bangunan

BKAD Bantul pelajari regulasi pembebasan PBB warga miskin

Pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Bantul. (ANTARA/Sidik)

Bantul (ANTARA) - Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mempelajari regulasi yang memungkinkan pemerintah daerah membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang tergolong miskin.

"Terkait itu masih kita pelajari aturannya. Dulu memang sudah pernah, kalau tidak salah sebelum tahun 2012 itu, saat saya Kabid (Kepala Bidang), bukan menggratiskan tapi memang esensinya sama, yaitu menggratiskan karena disubsidi," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Bantul Trisna Manurung di Bantul, Kamis.

Ia mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah daerah memberikan subsidi PBB bagi keluarga miskin menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pemberian subsidi pajak itu sudah tidak dilakukan lagi. Namun Bupati Bantul Suharsono beberapa waktu lalu mengemukakan lagi rencana menerapkan kebijakan serupa.

Trisna menjelaskan, dulu pemerintah memberikan subsidi PBB kepada wajib pajak yang miskin dengan syarat mereka terdaftar di basis data penduduk miskin dan benar-benar punya tanah di Bantul yang terdaftar sebagai objek pajak di instansi terkait.

"Namun kemudian sesuai Permendagri Nomor 32 tentang Bansos (Bantuan Sosial) itu harus melakukan permohonan dulu, jadi kita sesuaikan dengan Permendagri saat itu, sehingga kalau dulu ketika belum terbit Permendagri kita pernah melakukan pembayaran PBB keluarga miskin," katanya.

Setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial, ia menjelaskan, pemerintah daerah harus lebih dulu mengajukan permohonan untuk mengusulkan penganggaran pada tahun selanjutnya agar bisa memberikan subsidi PBB bagi warga miskin. 

Hal itu menjadi kendala dalam penerapan kebijakan pemberian subsidi PBB bagi warga miskin sehingga pemerintah daerah kemudian menghentikannya.

"Jadi sejak era Permendagri kita hentikan, kalau misal dihidupkan, pertama ada proposal, KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Platform Anggaran Sementara) muncul di Rancangan APBD, sehingga by name-nya harus sudah muncul," kata Trisna.

Dengan demikian, ia mengatakan, kalau ingin membebaskan PBB warga miskin pemerintah daerah mesti mengacu pada pedoman pemberian bantuan sosial yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang terkait.

"Mekanisme yang paling mungkin ditempuh sesuai Permendagri, harus muncul di proposal dan by name harus muncul di KUA-PPAS, jadi secara sederhana itu (PBB) dibayarkan pemerintah, lewat permohonan seperti bansos, tetapi kendalanya yang namanya miskin juga tidak punya tanah," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024