Penghitungan retribusi IMB rumah ibadah mempertahankan koefisien nol

id IMB,retribusi,rumah ibadah,bangunan publik

Penghitungan retribusi IMB rumah ibadah mempertahankan koefisien nol

Ilustrasi, (Istimewa)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta bersama DPRD setempat berencana tidak akan melakukan banyak perubahan saat membahas Raperda Retribusi IMB, salah satunya mempertahankan koefisien nol untuk penghitungan retribusi IMB rumah ibadah.

“Isi Raperda Retribusi IMB dimungkinkan tidak banyak berubah tetapi hanya dilakukan beberapa penyesuaian saja dengan aturan baru. Untuk koefisien penghitungan retribusi juga dimungkinkan hampir sama yaitu ada dispensasi untuk rumah ibadah, kantor pemerintahan dan bangunan publik,” kata Anggota Pansus Raperda Retribusi IMB DPRD Kota Yogyakarta Nurcahyo Nugroho di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut Nurcahyo, dispensasi yang dimaksud adalah menerapkan koefisien nol untuk penghitungan retribusi IMB sehingga pemohon tidak perlu mengeluarkan dana untuk pembayaran retribusi permohonan IMB bagi rumah ibadah, kantor pemerintahan, dan bangunan publik.

Untuk bangunan dengan fungsi lain, tetap akan diberlakukan nilai koefisien tertentu untuk penghitungan retribusi permohonan IMB.

“Bangunan untuk rumah ibadah atau untuk kepentingan umum memang sebaiknya tidak dibebani retribusi saat mengajukan IMB karena difungsikan untuk kebutuhan masyarakat umum,” katanya.

Nurcahyo mengatakan, kewajiban masyarakat untuk mengajukan permohonan IMB sebelum membangun tidak semata-mata ditujukan agar Pemerintah Kota Yogyakarta memperoleh pemasukan yang semakin banyak dari retribusi.

“Dengan mengajukan permohonan IMB, maka bangunan yang nantinya dibangun pun dalam keadaan yang aman. Masyarakat yang menempati bangunan maupun warga yang tinggal di sekitarnya juga merasa aman dan nyaman,” katanya.

Sementara itu, sejumlah perbedaan dalam Raperda Retribusi IMB yang sedang dibahas saat ini adalah pada rumus penghitungan tarif retribusi prasarana gedung dari sebelumnya meter menjadi meter persegi, dan perubahan keoefisien penghitungan.

“Koefisien penghitungan retribusi pun tidak akan terlalu tinggi supaya kegiatan investasi tetap bisa berjalan dengan baik di Kota Yogyakarta,” katanya.

Raperda Retribusi IMB tersebut diharapkan dapat diselesaikan akhir November.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Gatot Sudarmono mengatakan, koefisien penghitungan retribusi IMB ditetapkan beragam, di antaranya 0,5 untuk hunian, untuk kegiatan usaha ditetapkan 3,0 dan untuk fungsi campuran ditetapkan 4,0.

“Untuk rumah ibadah, koefisiennya memang nol sehingga dikalikan berapapun dengan parameter lain pasti hasilnya akan nol,” katanya.

Sejumlah usulan baru yang akan disampaikan adalah perubahan koefisien penghitungan untuk bangunan prasarna yang dinilai masih rendah, misalnya bangunan untuk menara, gapura, atau perkerasan jalan.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024