Pelaku wisata Glagah Kulon Progo menolak tempat relokasi sementara

id Paguyuban Pondok Laguna Wisata Pantai Glagah,Kulon Progo,Dispar Kulon Progo

Pelaku wisata Glagah Kulon Progo menolak tempat relokasi sementara

Paguyuban Pondok Laguna Wisata Pantai Glagah diundang Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo untuk penataan pedagang. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Pelaku wisata Paguyuban Pondok Laguna Wisata Pantai Glagah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak tempat relokasi sementara tempat berjualan karena tidak layak ditempati dan akan mematikan pendapatan pedagang.

"Kami pelaku wisata Pantai Glagah menolak atas tempat relokasi sementara pedagang karena tidak layak ditempati dan tidak ada konsep dan rencana yang jelas relokasi dari Dinas Pariwisata," kata Penasihat Paguyuban Pondok Laguna Wisata Pantai Glagah Subardi Wiyono di Kulon Progo, Senin.

Ia mengatakan seandainya Pemkab Kulon Progo belum memiliki uang, seharusnya keberadaan pedagang di kawasan Pantai Glagah dibiarkan apa adanya terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan tempat relokasi sementara pedagang seperti kandang kambing dan sangat tidak layak dipakai untuk tempat makan.

Pembangunan tempat relokasi tidak menggunakan standar kelayakan, terkesan asal membangun dan proyek selesai dibangun, tanpa memperhatikan estetika dan kelayakan sebagai tempat usaha.

"Harapan kami kalau membangun tempat usaha pariwisata dan pengembangan wisata Pantai Glagah harus terkonsep, tidak seperti tempat relokasi sementara yang telah dibangun saat ini," katanya.

Subardi mengatakan sejak awal dirinya menolak pembangunan tempat relokasi sementara pedagang, tapi Dinas Pariwisata Kulon Progo tetap memaksakan kehendak tetap membangunnya.

"Hasilnya, tempat relokasi sementara sangat tidak layak dan hanya menghambur-hamburkan uang," katanya.

Anggota Paguyuban Pondok Laguna Wisata Pantai Glagah Joko Suwardi meminta pelaku wisata Pantai Glagah diajak komunikasi dalam perencanaan pengembangan Pantai Glagah. Jangan sampai, pelaku wisata ditinggalkan.

Ia menilai Dinas Pariwisata Kulon Progo tidak memiliki konsep pengembangan Pantai Glagah dan tempat relokasi sementara bagi pedagang di kawasan Pantai Glagah. Ia mencontohkan jumlah tempat relokasi yang dibangun hanya 50 unit, sedangkan jumlah pedagang totalnya 180 orang.

Selain itu, lokasi tempat relokasi jauh dari lokasi parkir dah fasilitas umum lainnya, sehingga sangat berpotensi menyebabkan pendapatan pedagang akan turun drastis.

"Tolong pedagang kecil seperti kami ini juga dipikirkan. Dispar jangan hanya bisa memaksakan kehendak. Kami sangat menggantungkan hidup kami dengan berjualan di kawasan Pantai Glagah," harapnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo Niken Probo Laras mengatakan tempat relokasi sementara pedang Pantai Glagah memamg tidak bisa menampung seluruh pedagang. Hal ini dikarenakan keterbatasan anggaran.

Selain itu, anggaran pembangunan tempat relokasi sementara menggunakan APBD Perubahan 2019. Waktu pembangunan sangat sempit.

"Lelang pembangunan tempat relokasi sementara saja membutuhkan waktu satu bulan, dan waktu pengerjaan hanya 45 hari. Anggarannya juga terbatas," kata Niken.