Pengelola usaha pondokan tak berizin di Yogyakarta diproses tipiring

id Pondokan,tipiring,izin

Pengelola usaha pondokan tak berizin di Yogyakarta diproses tipiring

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Pengelola usaha pondokan di Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta harus berhadapan dengan hukum setelah diproses tindak pidana ringan karena tidak dapat menunjukkan izin, baik izin usaha pondokan maupun izin usaha akomodasi selain hotel.

“Akhir pekan lalu, kami panggil pengelola usaha pondokan tersebut dan tidak bisa menunjukkan izin sehingga harus diproses tindak pidana ringan (tipiring),” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Senin.

Menurut Agus, usaha pondokan tersebut juga ditengarai melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Pondokan karena menerapkan tarif harian layaknya penginapan atau hotel.

Seharusnya, lanjut dia, sesuai dengan aturan yang berlaku maka usaha pondokan tidak diperbolehkan menerapkan tarif harian dan sewa harus dilakukan dalam jangka waktu minimal satu bulan serta ada ketentuan yang jelas bahwa pondokan tersebut diperuntukkan bagi laki-laki atau perempuan, tidak boleh campur.

Setelah diproses tipiring, pondokan yang memiliki lebih dari 10 kamar tersebut tidak diperbolehkan memberlakukan tarif sewa harian dan diminta mengurus izin sesuai dengan ketentuan.

“Apakah untuk pondokan atau akomodasi selain hotel. Izin harus dikantongi. Jika diketahui bahwa pondokan tersebut belum juga mengurus izin, maka usaha itu bisa kami tutup. Usaha tersebut dalam pengawasan kami,” katanya.

Sedangkan untuk proses tipiring, Agus berharap, Pengadilan Negeri Yogyakarta bisa memberikan sanksi maksimal sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan yaitu denda maksimal Rp7,5 juta dan penjara maksimal tiga bulan.

“Tujuannya supaya jera. Namun kami tidak bisa mengintervensi keputusan hakim dalam memberikan vonis. Kami hanya bisa berharap agar sanksi yang dijatuhkan sesuai ketentuan maksimal,” katanya.

Agus menengarai, masih ada pengelola pondokan yang melakukan pelanggaran peraturan daerah sehingga ia pun meminta seluruh personel Satpol PP khususnya yang diperbantukan di wilayah untuk mengintensifkan pengawasan.

“Sekarang marak bisnis hotel virtual. Biasanya, pondokan atau kost eksklusif bekerja sama dengan operator hotel virtual untuk menyewakan kamarnya. Kami akan awasi dari perizinannya. Apakah bangunannya sudah berizin atau belum dan jika sudah berizin apakah penggunaannya sesuai atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Gatot Sudarmono mengatakan, belum ada regulasi yang tegas terkait keberadaan bisnis hotel virtual yang semakin marak.

“Kami masih mencari referensi aturan yang bisa digunakan sebagai rujukan dalam menyusun regulasi operasional hotel virtual di Yogyakarta. Di pusat maupun di daerah lain pun sepertinya masih belum ada rumusan aturannya,” katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024