Bantul validasi data pemilih untuk Pilkades serentak 2020

id Kabag Pemdes Bantul,pilkades bantul 2020, pemkab bantul

Bantul validasi data pemilih untuk Pilkades serentak 2020

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Bantul Kurniantoro (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan panitia pemutakhiran data pemilih di masing-masing desa sedang melakukan validasi data pemilih yang akan digunakan dalam pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa serentak 2020 di 24 desa.

"Sekarang ini tahapannya adalah proses validasi data pemilih atau pemutakhiran data pemilih. Itu mengacu pada basis data pemilih yang digunakan dalam pemilu terakhir atau Pileg dan Pilpres 2019," kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Bantul Kurniantara di Bantul, Rabu.

Menurut dia, validasi data pemilih dilakukan oleh panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang dibentuk panitia pilkades tingkat desa, yang rata-rata anggotanya terdiri dari KPPS (kelompok panitia pemungutan suara), ketua rukun tetangga (RT) dan dukuh atau kepala dusun setempat.

Dia mengatakan, syarat-syarat bisa menjadi pemilih pada pilkades salah satunya adalah berumur 17 tahun atau sudah menikah, penduduk desa setempat yang dibuktikan dengan KTP, sehingga apabila dia tinggal di desa tersebut namun bukan penduduk setempat tidak bisa menjadi pemilih.

"Kemudian telah berdomisili di desa itu minimal enam bulan sebelum DPS (daftar pemilih sementara) itu dikeluarkan. Jadi kalau baru pindah tidak bisa, jadi aturan itu dibuat agar tidak dipakai untuk politis, misalnya sengaja ramai-ramai pada pindah penduduk untuk ikut coblosan," katanya.

Dia mengatakan, tahapan validasi dan pemutakhiran data pemilih dilakukan sejak 18 Februari sampai 2 Maret, kemudian hasilnya dikeluarkan daftar pemilih sementara (DPS) pada 3 sampai 5 Maret dan selanjutnya perbaikan DPS dilakukan pada 6 sampai 9 Maret jika ada yang perlu diperbaiki.

"Jadi yang pertama DPS, kemudian kalau ada tambahan apabila ada data pemilih yang tercecer, kemudian ada perbaikan kalau ada data pemilih yang meninggal atau masih ada yang melaporkan belum tercatat, namun memiliki KTP," katanya.

Dia mengatakan, tahapan selanjutnya adalah proses penyusunan DPT (daftar pemilih tetap) mengacu dari DPS yang sudah diperbaiki, yang dilanjutkan dengan pendaftaran bakal calon kepala desa, seleksi administrasi dan penetapan daftar calon tetap lurah dan proses pemungutan suara pada Juni 2020.

Menurut dia, pada tahun 2020 ada 24 dari total 75 desa se-Bantul akan menyelenggarakan pilkades serentak pada Juni nanti menyusul berakhirnya masa jabatan lurah di masing-masing desa tersebut pada akhir 2019 dan awal tahun 2020.

Sebanyak 24 desa pilkades itu adalah Desa Tamanan dan Jambidan (Banguntapan), Karangtengah, Karangtalun, Imogiri (Imogiri), Munthuk (Dlingo), Donotirto, Tirtohargo (Kretek), Bangunjiwo, Tirtonirmolo (Kasihan), Canden (Jetis), Pleret, Wonokromo, Segoroyoso, Bawuran (Pleret), Triwidadi, Sendangsari (Pajangan), Caturharjo (Pandak), Gadingharjo, Srigading (Sanden), Srimulyo (Piyungan), Argodadi (Sedayu), Pendowoharjo, Timbulharjo (Sewon).

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024