KPU Bantul membuka tanggapan masyarakat terhadap calon PPS Pilkada 2020

id KPU Bantul

KPU Bantul membuka tanggapan masyarakat terhadap calon PPS Pilkada 2020

Kantor KPU Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai membuka tanggapan dari masyarakat terhadap calon anggota panitia pemungutan suara yang lolos seleksi administrasi untuk Pilkada 2020.

"Tahapan seleksi untuk calon PPS meliputi seleksi tertulis dan seleksi wawancara. Dalam setiap tahapan seleksi ini KPU Bantul membuka tanggapan masyarakat terhadap para calon anggota PPS," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Senin.

KPU Bantul telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota PPS untuk Pilkada 2020 pada 2-3 Maret, setelah sebelumnya membuka pendaftaran dan menerima dokumen persyaratan calon penyelenggara pemilihan tingkat desa hingga 27 Februari lalu.

Berkaitan dengan hal itu, KPU Bantul menerima tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi mulai 2 sampai dengan 10 Maret 2020, dengan cara datang langsung ke kantor KPU atau lewat email dengan menyertakan identitas diri yang berlaku.

"Tanggapan masyarakat ini kemudian akan menjadi bahan klarifikasi pada saat wawancara. Selain itu, kami juga melakukan penelusuran rekam jejak semua calon anggota PPS, agar PPS yang terpilih nantinya benar-benar independen dan mempunyai kompetensi menjadi penyelenggara pemilihan," katanya.

Menurut dia, bagi nama-nama calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi dan telah diumumkan dalam website KPU Bantul berhak mengikuti seleksi tertulis yang akan dilaksanakan pada 4 Maret 2020.

Lokasi seleksi tertulis calon PPS akan dibagi menjadi tiga tempat, yaitu di Balai Desa Wijirejo Pandak untuk calon anggota PPS dari wilayah Kecamatan Kretek, Pajangan, Pandak, Sanden, Sedayu, Srandakan dan Bambanglipuro.

Kemudian di Balai Desa Pendowoharjo Sewon untuk calon PPS dari Kecamatan Kasihan, Bantul, Jetis, Pundong, dan Sewon. Sedangkan di Balai Desa Jambidan Banguntapan untuk calon PPS dari Kecamatan Banguntapan, Dlingo, Imogiri, Piyungan, dan Pleret.

Materi seleksi tertulis meliputi pengetahuan tentang pemilu yang mencakup tentang tugas, wewenang, dan kewajiban PPS, penelitian syarat dukungan calon perseorangan calon bupati dan wakil bupati, kemudian tentang pengetahuan kewilayahan.

"PPS yang akan bekerja selama delapan bulan benar-benar dipastikan independensinya, KPU Bantul tidak segan-segan memberikan sanksi tegas apabila di kemudian hari ada PPS yang terbukti berpihak pada peserta pilkada," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024