Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memutuskan menunda empat tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Anggota KPU Gunung Kidul Rohmad Qomarudin di Gunung Kidul, Senin, mengatakan empat tahapan yang ditunda meliputi pelatikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih serta pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Keputusan penundaan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 179/PL-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Keputusan ini diperkuat dalam Surat Edaran KPU Nomor 8/2020 tentang Pelaksanaan Keputuan KPU Nomor 179/PL-Kpt/01/KPU/III/2020. Surat edaran tersebut menyebutkan empat tahapan yang ditunda," kata Rohmad.
Ia mengatakan keputuan penundaan sudah disampaikan ke Bawaslu dan Pemkab Gunung Kidul pada Minggu (22/3). KPU Gunung Kidul akan menghentikan tahapan seperti yang diinstruksikan KPU RI.
Tahapan selanjutnya masih menunggu arahan dari KPU RI.
Disinggung mengenai potensi penundaan pilkada, Qomar mengakui masalah tersebut tergantung dari Pemerintah Pusat. Hal ini dikarenakan Undang-Undang tentang Pilkada dibuat oleh pemerintah.
"Hari pencoblosan sudah tertuang dalam Undang-Undang. Jadi, kalau mau diundur harus ada revisi atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Untuk pelaksanaannya, kami belum bisa memastikan karena kebijakan tergantung dari pusat. Kami berharap penyebaran COVID-19 bisa segera diatasi,” harapnya.
Meski demikian, ia berharap pandemi COVID-19 yang terjadi bisa diatasi sehingga pelaksanaan pilkada tidak terganggu. “Semoga segera membaik dan tahapan pilkada bisa kembali normal dan sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunung Kidul, Is Sumarsono mengatakan menyambut baik penghentian sementara pelaksanaan tahapan pilkada oleh KPU. Menurut dia, keputusan penundaan terbit karena hasil rekomendasi dari Bawaslu RI terkait penyebaran COVID-19.
Bawaslu Gunung Kidul juga sudah mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari KPU.
"Kami berharap penyebaran COVID-19 bisa diatasi sehingga tahapan bisa dijalankan lagi seperti yang telah dijadwalkan,” katanya.
Berita Lainnya
Partai Golkar dorong Ridwan Kamil maju Pilkada Jabar
Jumat, 26 April 2024 5:01 Wib
Ketua PDIP Kulon Progo resmi daftar calon bupati melalui PDIP DIY
Kamis, 25 April 2024 21:45 Wib
Ketua Ormas PGN mengambil formulir pendaftaran cabup di PDIP Kulon Progo
Kamis, 25 April 2024 19:48 Wib
Bawaslu Bantul mengawasi pembentukan anggota PPK untuk Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 18:12 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran PPK Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 13:18 Wib
Bawaslu Sleman awasi ketat netralitas ASN pada Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 12:33 Wib
Bawaslu Kulon Progo membentuk pengawas ad hoc Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 21:11 Wib
KPU Gunungkidul membuka pendaftaran anggota PPK Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 21:10 Wib