Polisi mengamankan belasan pelajar diduga akan tawuran di Bantul

id Polisi amanlah pelajar

Polisi mengamankan belasan pelajar diduga akan tawuran di Bantul

Aparat Polres Bantul menunjukkan barang bukti senjata tajam yang diduga akan digunakan tawuran pelajar (Foto ANTARA/Humas Polres Bantul)

Bantul (ANTARA) - Aparat gabungan dari Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepolisian Resor Kota Yogyakarta pada Rabu (6/5) malam sekitar pukul 23.45 WIB mengamankan belasan pelajar yang diduga akan melakukan tawuran di wilayah hukum kabupaten setempat.

"Rencana tawuran antarpelajar itu berhasil digagalkan setelah kami mendapat informasi dari Sat Intelkam Polresta Yogyakarta," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi didampingi Kasat Binmas AKP Rapiqoh dan Kasubbag Humas Iptu Sumaryoto saat konferensi pers di lobi Mapolres Bantul, Kamis.

Menurut dia, para pelajar tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Sewon Bantul dengan sejumlah barang bukti berupa empat buah botol minuman keras, tiga buah celurit, dua buah gir, tujuh buah kembang api, 16 handphone, sembilan unit sepeda motor serta satu unit mobil.

Menurut dia, penangkapan belasan pelajar itu berawal dari informasi petugas Polresta Yogyakarta yang melaporkan ada gabungan pelajar dari sejumlah sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sedang berkumpul di wilayah Bantul diduga akan melakukan tawuran.

Mendapat kabar tersebut, personel gabungan dari Polres Bantul dan Polresta Yogyakarta kemudian melacak keberadaan para pelajar yang selanjutnya diketahui berada di salah satu rumah warga di wilayah Padukuhan Sawit, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon.

"Kita dapati ada 17 pelajar dari berbagai sekolah di Yogyakarta. Kemudian tindakan kita mengamankan mereka semua dibawa ke Polres Bantul," kata Kasat Reskrim.

 
Belasan pelajar dari beberapa sekolah di DIY diamankan aparat Polres Bantul karena diduga akan digunakan tawuran (Foto Humas Polres Bantul)


Menurut dia, saat ini ke 17 pelajar tersebut masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas di Polres Bantul, berikut barang bukti yang diamankan petugas.

"Apabila diantara mereka ada yang terbukti membawa senjata tajam, maka akan dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, meski masih di bawah umur," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024