Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengisyaratkan tidak menerima permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 terkait kebijakan keuangan selama wabah COVID-19 yang telah disahkan menjadi undang-undang.
Meski begitu, pada Kamis siang, sidang dengan agenda perbaikan permohonan tetap digelar karena undang-undang itu belum diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
"Dalam perkara-perkara uji perppu yang terdahulu, kalau perppu sudah ditetapkan menjadi undang-undang dan undang-undang sudah disahkan kemudian diundangkan sehingga berlaku mengikat, maka perkara kehilangan objek," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat, diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menuturkan untuk perkara yang tidak memiliki objek, amar putusan tidak dapat diterima karena belum masuk pada pokok perkara.
Meski begitu, Fajar Laksono mengatakan perkara itu akan dibahas dan diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) secepatnya.
Apabila telah diundangkan dalam lembaran negara, ia mempersilakan pihak yang masih keberatan mengajukan uji materi untuk undang-undang terkait kebijakan keuangan penanganan wabah COVID-19 itu.
Ada pun DPR RI telah menyetujui pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-15 penutupan Masa Sidang III Tahun 2019—2020. Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu tanda persetujuan Perppu Nomor 1 tahun 2020 untuk disahkan menjadi UU, Selasa (12/5).
Sebelumnya, dalam rapat di Badan Anggaran DPR RI, mayoritas fraksi menyetujui Perppu COVID-19 itu menjadi undang-undang dan hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak perppu itu ditetapkan menjadi undang-undang.
Berita Lainnya
Jadi poin perbaikan pemilu, putusan MK soal PHPU Pilpres 2024
Kamis, 25 April 2024 10:01 Wib
Yusril datangi rumah Prabowo laporkan kemenangan di MK
Selasa, 23 April 2024 12:19 Wib
Presiden Jokowi: Putusan MK penting untuk buktikan pemerintah tak bersalah
Selasa, 23 April 2024 11:55 Wib
Prabowo Subianto ucapkan terima kasih untuk MK
Selasa, 23 April 2024 0:58 Wib
Kemenangan Prabowo-Gibran, kemenangan rakyat Indonesia
Senin, 22 April 2024 17:52 Wib
Ganjar-Mahfud beri ucapan selamat Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 16:57 Wib
MK: Dalil soal Jokowi mendukung pencalonan Gibran tidak cukup kuat
Senin, 22 April 2024 14:22 Wib
Ganjar-Mahfud siap dengan putusan PHPU di MK
Senin, 22 April 2024 9:07 Wib