Disdukcapil Sleman kembali layani perekaman KTP elektronik

id Perekaman e-KTP,Perekaman KTP elektronik,Disdukcapil Kabupaten Sleman,Kabupaten Sleman,COVID-19,Virus Corona

Disdukcapil Sleman kembali layani perekaman KTP elektronik

Puluhan masyarakat antusias mengantre untuk melakukan perekaman KTP elektronik di Disdukcapil Kabupaten Sleman. Disdukcapil Kabupaten Sleman kembali membuka layanan perekaman KTP elektronik setelah sempat dihentikan akibat pandemi COVID-19. Foto Antara/ HO-Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali membuka pelayanan untuk perekaman KTP elektronik dan pencetakan kartu keluarga (KK) mulai Selasa, 2 Juni 2020.

Hari pertama pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sleman itu langsung disambut antusias masyarakat.

Sejak pagi puluhan warga tampak sudah memadati Kantor Disdukcapil Kabupaten Sleman untuk melakukan perekaman KTP elektronik, sementara Disdukcapil Sleman membatasi dalam satu hari maksimal melayani 50 orang.

"Pelayanan perekaman KTP elektronik ini dibuka melalui pendaftaran daring (online) melalui WA nomor 089526958822 dengan format #NIK#NAMA#KK# minimal sehari sebelum perekaman," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman Jazim Sumirat.

Menurut dia, pemohon yang sudah mendaftar secara daring dan dilayani sesuai nomor antrean dan jadwal perekaman yang telah disampaikan oleh petugas melalui WA.

"Perekaman baru KTP elektronik dilayani 50 orang per hari dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19," katanya.

Ia mengatakan, para pemohon perekaman KTP elektronik diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk ruangan, antre dengan menjaga jarak dan memakai masker.

"Petugas berhak menolak pemohon yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan," katanya.

Jazim mengatakan, untuk di tempat pelayanan petugas memakai APD, ruangan pelayanan di desain untuk mengurangi kontak langsung dengan penambahan plastik pengaman di depan petugas, alat perekaman dibersihkan dengan alkohol usai digunakan dan dilakukan penyemprotan disinfektan di dalam ruangan dan ruang tunggu menerapkan prinsip jaga jarak.

Sementara untuk pencetakan KK secara mandiri dengan mengajukan permohonan KK online melalui WA nomor 089524690400 dengan dilengkapi dokumen pendukung disertai alamat e-mail yang valid.

"Melalui e-mal tersebut akan dikirimkan PIN dan link sehingga pemohon dapat melakukan input cetak melalui laman www://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id dan mencetak KK pada kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih," katanya.

Ia mengatakan, dengan sistem pelayanan tersebut akan terwujud pelayanan yang mudah, cepat dan berbasis digital sesuai dengan konsep "Dukcapil go Digital".
Petugas melakukan perekaman KTP elektronik di Disdukcapil Kabupaten Sleman dengan menggunakan APD lengkap. Disdukcapil Kabupaten Sleman kembali membuka layanan perekaman KTP elektronik setelah sempat dihentikan akibat pandemi COVID-19. Foto Antara/ HO-Humas Pemkab Sleman
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024