KPU Gunung Kidul meminta bakal calon perseorangan siapkan data cadangan

id bakal calon perseorangan ,KPU Gunung Kidul,Pilkada Serentak 2020,Gunung Kidul

KPU Gunung Kidul meminta bakal calon perseorangan siapkan data cadangan

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020. ANTARA/Kliwon

Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta bakal calon pasangan perseorangn jalur independen menyiapkan berkas dukungan cadangan untuk mengantisipasi adanya data yang tidak memenuhi persyaratan saat verifikasi faktual berlangsung.

"Syarat dukungan bakal calon pasangan perseorangan jalur independen sebanyak 45.443 jiwa. Bila tidak memenuhi syarat tersebut, harus memenuhi dua kali dari kekurangan dukungan," kata Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Selasa.

Ahmadi Ruslan Hani mengatakan bahwa pihaknya pada hari Senin (29/6) sudah mulai memverifikasi faktual yang seharusnya mulai pada hari Rabu (24/6).

Pengunduran pelaksanaan verifikasi faktual ini, kata dia, karena harus menunggu alat pelindung diri (APD) bagi bagi petugas lapangan. Oleh karena itu, pelaksanaan mundur dari jadwal.

Ia menegaskan bahwa penggunaan APD untuk mengurangi risiko tertular COVID-19.

"Saat verifikasi berlangsung, petugas akan dilengkapi beberapa peralatan pelindung diri, seperti masker dan kaca pelindung wajah serta hand sanitizer," kata Hani.

Menurut dia, verifikasi faktual ditandai dengan penyerahan berkas dukungan kepada anggota PPK.

Selanjutnya, berkas-berkas itu didistribusikan ke desa, kemudian diverifikasi dengan cara petugas datangi rumah ke rumah.

"Model verifikasi faktual menyerupai metode sensus penduduk. Kalau memberikan dukungan, dinyatakan memenuhi syarat. Namun, jika tidak, dinyatakan tidak penuhi persyaratan," katanya.

Ia optimistis verifikasi faktual dapat selesai tepat waktu.

"Minimal di setiap desa harus menyelesaikan 20 berkas dukungan, verifikasi bisa selesai tepat waktu," katanya.

Untuk mengantisipasi banyaknya berkas dukungan yang harus diteliti, KPU sudah menambah 35 petugas verifikatur.

Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Gunung Kidul Andang Nugroho menyebutkan ada dua berkas bakal pasangan calon perseorangan, yakni Anton Supriyadi-Suparno dan Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati.

"Ada sekitar 91.000 berkas yang harus diverifikasi faktual. Akan tetapi, kami optimistis bisa selesai tepat waktu," katanya menegaskan.

Menurut dia, di dalam verifikasi pasangan calon harus melakukan antisipasi dengan mempersiapkan data pendukung cadangan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila berkas dukungan belum memenuhi persyaratan sebanyak 45.443 pendukung setelah verifikasi faktual, bakal pasangan calon perseorangan harus memenuhi sebanyak dua kali lipat dari kekurangan.

"Apabila tidak bisa memenuhi ketentuan ini, bakal pasangan calon perseorangan tidak bisa mendaftarkan sebagai bakal calon bupati yang dilaksanakan awal September mendatang. Saat perbaikan berkas nantinya akan diverifikasi lagi," katanya.