Bawaslu Sleman meluncurkan layanan informasi Pilkada 2020 secara daring

id Bawalsu Sleman,Pilkada Serentak 2020,Pilkada Sleman 2020,PPID Bawaslu Sleman,Kabupaten Sleman,Sleman

Bawaslu Sleman meluncurkan layanan informasi Pilkada 2020 secara daring

Poster Webinar Keterbukaan Informasi Publik dalam Pilkada Sleman 2020 yang diselenggarakan Bawaslu Sleman. Foto Antara/HO-Bawaslu Sleman

Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, meluncurkan sistem permohonan informasi secara daring atau "online" melalui laman Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Bawaslu Kabupaten Sleman untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi seputar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020.

"Upaya ini juga sebagai bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Sleman dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa pada peluncuran laman PPID Bawaslu Sleman, Senin.

Menurut dia, keberadaan laman PPID ini sebagai wujud komitmen Bawaslu Sleman dalam menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Melalui layanan daring ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi seputar pilkada secara cepat dan mudah," katanya.

Ia mengatakan, tanpa harus melalui proses permohonan informasi, sejumlah informasi yang dipandang perlu untuk diketahui masyarakat juga secara langsung disampaikan melalui laman PPID Bawaslu Kabupaten Sleman.

"Dengan adanya kemudahan ini, kami berharap berkorelasi positif bagi peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020. Layanan daring permohonan informasi ini dapat diakses melalui laman ppid.sleman.bawaslu.go.id," katanya.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pilkada saat ini bukan sekadar kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu, tetapi telah menjadi sebuah kebutuhan.

"Keterbukaan informasi di dalam pilkada menjadi salah satu hal pokok indikator penyelenggaraan pemilu yang jujur dan demokratis. Melalui keterbukaan informasi diharapkan dapat ikut mendorong terwujudnya penyelenggaraan pilkada yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Ia mengatakan, melalui keterbukaan informasi pula, para penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu diharapkan dapat mewujudkan partisipasi masyarakat secara luas dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

"Menghadirkan sistem informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses dengan cepat dan tepat waktu, berbiaya ringan serta secara sederhana dapat diakses oleh masyarakat," katanya.

Arjuna menambahkan, Komisi Informasi Pusat telah mengatur keterbukaan informasi pemilu dan pilkada. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan menegaskan bahwa setiap informasi Pemilu dan Pemilihan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat kecuali terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Peluncuran laman PPID Bawaslu Kabupaten Sleman ini juga dirangkai dengan kegiatan webinar Keterbukaan Informasi Publik bertema "Optimalisasi Keterbukaan Informasi Pemilihan 2020 dan Strategi Sosialisasi di Masa Pandemi".

Webinar menghadirkan empat narasumber, yakni Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, anggota Komisi Informasi Pusat Arif Adi Kuswardono, anggota Komisi Penyiaran Informasi Pusat Nuning Rodiyah, dan Ketua Komisi Informasi Daerah Provinsi DIY Mohammad Hasyim.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024