Sleman antisipasi klaster penularan COVID-19 di kantor pemerintahan

id Pemkab Sleman,Instansi pemerintah,Klaster perkantoran,Kabupaten Sleman,Sleman,COVID-19

Sleman antisipasi klaster penularan COVID-19 di kantor pemerintahan

Bupati Sleman Sri Purnomo, membagikan masker gratis kepada pengguna jalan di kawasan Lapangan Denggung, Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (7/8/2020). ANTARA/HO-Humas Pemkab Sleman/aa. ANTARA/Handout Humas Pemkab Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengambil sejumlah langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah dengan menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa dan Kepala UPT/UPTD se-Kabupaten Sleman.

"Surat Edaran Nomor 440/01846, tanggal 7 Agustus 2020 ditandatangani Sekda Kabupaten Sleman Hardo Kiswoyo," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Senin.

Menurut dia, Surat Edaran ini sebagai upaya untuk menekan potensi kemunculan klaster perkantoran COVID-19 di Kabupaten Sleman.

"Surat Edaran ini berisi langkah antisipatif guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran dengan upaya apabila di instansi terdapat pegawai yang terkonfirmasi/positif COVID-19," katanya.

Langkah antisipatif dimaksud yakni Kepala Perangkat Daerah/Kepala Desa/Kepala UPT/UPTD bersangkutan segera melaporkan kronologis kejadian ke Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman dan Kepala Dinas Kesehatan.

"Sementara itu Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan atau instansi bersangkutan melakukan penyemprotan disinfektan pada instansi yang pegawainya terkonfirmasi positif COVID-19," katanya.

Ia mengatakan, selanjutnya Dinas Kesehatan Sleman segera melakukan tracing untuk menelusuri kemungkinan penyebaran dan penularan COVID-19 kepada pegawai lainnya pada instansi tersebut, dan masyarakat penerima layanan.

"Dinas Kesehatan dalam rangka tracing tersebut dapat melakukan pemeriksaan swab hidung dan tenggorokan dengan metode 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) terhadap kontak erat pegawai tersebut, sedangkan untuk kontak lainnya dapat dilakukan 'Rapid Diagnostic Test' (RDT)," katanya.

Shavitri mengatakan, apabila hasil tracing menunjukkan terdapat banyak pegawai yang melakukan kontak erat dengan pegawai dimaksud, Kepala Perangkat Daerah/Kepala Desa/Kepala UPT/UPTD dapat melakukan penutupan sementara pelayanan sambil menunggu hasil tes diterbitkan, dan/atau melakukan pelayanan terbatas menghindari pelayanan secara tatap muka dengan sistem daring atau online.

"Pegawai yang hasil RDT-nya nonreaktif agar melaksanakan tugas kembali di kantor pada hari berikutnya, sedangkan pegawai yang dilakukan PCR Swab Test agar melakukan Work from Home (WFH) hingga hasil tes keluar," katanya.

Sedangkan pegawai yang hasil tes swab-nya negatif melaksanakan tugas kembali di kantor pada hari berikutnya, sedangkan bagi pegawai yang terkonfirmasi/positif COVID-19 agar dilakukan tata laksana sesuai dengan pedoman/prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

"Kepala Perangkat Daerah/Kepala Desa/Kepala UPT/UPTD melakukan evaluasi terhadap kebijakan layanan terbatas. Apabila kondisi sudah memungkinkan dari aspek kesehatan, aktivitas dan pelayanan dapat dibuka kembali seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, khusus pada UPT/UPTD, mengikuti arahan Kepala Perangkat Daerah," katanya.

Ia mengatakan, Kepala Perangkat Daerah/Kepala Desa/Kepala UPT/UPTD agar memantau, mengendalikan, dan memastikan seluruh aktivitas perkantoran disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024