KPU Bantul menyosialisasikan regulasi tentang kampanye Pilkada 2020

id KPU Bantul,pilkada

KPU Bantul menyosialisasikan regulasi tentang kampanye Pilkada 2020

Sosialisasi regulasi kampenye Pilkada Bantul oleh KPU Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyosialisasikan regulasi tentang kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 kepada instansi terkait di lingkungan pemerintah daerah setempat dan organisasi kemasyarakatan.

"Tahapan kampanye pilkada dimulai sejak 26 September sampai 5 Desember 2020. Beberapa regulasi terkait kampanye salah satunya bahwa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka hanya diperbolehkan berjumlah 50 orang," kata Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan SDM KPU Bantul Musnif Istiqomah di sela sosialisasi di Bantul, Kamis.

Dia mengatakan bahwa untuk metode kampanye selain pertemuan terbatas juga dapat dilakukan dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye.

Selain itu, debat publik dan penayangan iklan kampanye di media cetak serta elektronik merupakan metode kampanye yang dapat dilakukan pada saat ini.

"Untuk debat publik akan dilaksanakan selama tiga kali dengan urutan debat untuk calon wakil bupati, debat untuk calon bupati, dan terakhir debat untuk pasangan calon," kata Musnif.

Sedangkan untuk penyebaran bahan kampanye, sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, dapat ditambahkan bahan-bahan yang terkait dengan pencegahan wabah COVID-19 seperti masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), dan cairan antiseptik berbahan alkohol atau "hand sanitizer".

"Bahan kampanye yang akan dibagikan oleh pasangan calon atau tim kampanye ini apabila dikonversikan dalam rupiah maksimal seharga Rp60 ribu," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa KPU Bantul sesuai dengan regulasi juga memfasilitasi APK bagi paslon yaitu berupa baliho sejumlah lima buah untuk tingkat kabupaten serta spanduk sebanyak dua buah per desa untuk 75 desa se-Bantul.

Selain itu, kata dia, KPU juga menayangkan kampanye pasangan calon dalam bentuk videotron selama 60 hari di masa kampanye.

Didik berharap media kampanye yang difasilitasi KPU tersebut dapat dioptimalkan sebagai media untuk menyampaikan visi, misi, dan program paslon peserta Pilkada Bantul.

"Selain yang difasilitasi KPU Bantul, masing-masing paslon dapat mencetak APK paling banyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU. Dalam pemasangan APK yang perlu diperhatikan adalah estetika, etika, keindahan, dan keamanan," katanya.