Pemerintah menargetkan 36 juta vaksin COVID-19 tersedia kuartal IV-2020

id vaksin covid,airlangga hartarto,imunisasi covid

Pemerintah menargetkan 36 juta vaksin COVID-19 tersedia kuartal IV-2020

Ilustrasi - Petugas medis menyiapkan vaksin HPV (Human Papillomavirus) pada kegiatan bulan imunisasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 05 Pondok Kelapa, Jakarta Timur. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menargetkan vaksin COVID-19 tersedia secara bertahap yakni tahap pertama sebanyak 36 juta vaksin pada kuartal IV-2020.

“Teknis nanti akan diselesaikan melalui Perpres dan sedang disiapkan roadmap untuk pelaksanaan imunisasi,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, tahap kedua pada kuartal I-2021 ditargetkan sudah ada 75 juta vaksin, kemudian pada kuartal II-2021 sebanyak 105 juta vaksin, kemudian kuartal III-2021 sebanyak 80 juta dan kuartal IV-2021 sebanyak 80 juta vaksin.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto ini menambahkan pemerintah menargetkan vaksinasi untuk 160 juta orang dengan kebutuhan mencapai kisaran 320-370 juta vaksin.

Adapun target imunisasi vaksi COVID-19, kata dia, diberikan kepada warga yang berusia produktif sebanyak 70 persen dengan rentang usia 19-59 tahun.

Mereka yang diutamakan akan mendapatkan vaksinasi, lanjut dia, para petugas garda terdepan seperti tenaga kesehatan yakni dokter, perawat, petugas medis, kemudian TNI/Polri, dan Satpol PP serta pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid.

Vaksinasi itu, imbuh dia, akan melibatkan 10.134 puskesmas, 2.877 rumah sakit baik pemerintah, TNI/Polri, pemda dan RS swasta.

“Pemerintah menyiapkan SDM dan terkait logistik baik itu sarana penyimpanan, distribusi, pelatihan dan berpedoman pada Kementerian Kesehatan,” kata Menko Airlangga Hartarto.

Dalam kesempatan itu Menko Perekonomian juga menyampaikan bahwa harga tes usap atau swab test melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) akan ditentukan maksimal Rp900 ribu berdasarkan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Nanti setelah diumumkan BPKP, Kemenkes akan membuat surat edaran,” ujar Airlangga Hartarto.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024