Bawaslu Gunung Kidul menemukan ribuan APK diduga langgar aturan

id alat peraga kampanye,Bawaslu Gunung Kidul,Pilkada Gunung Kidul,Pilkada 2020,Gunung Kidul,pilkada,pilkada serentak,pilkad

Bawaslu Gunung Kidul menemukan ribuan APK diduga langgar aturan

Peserta Pilkada di Kabupaten Gunung Kidul. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Gunung Kidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melayangkan surat rekomendasi penertibkan ribuan alat peraga kampanye dari gambar pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang tersebar di 18 kecamatan/kapanewon yang diduga melanggar aturan selama kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum setempat supaya segera ditertibkan.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunung Kidul Darmanto di Gunung Kidul, Senin, mengatakan ada sekitar 1.000-an alat peraga kampanye (APK) dari empat pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Gunung Kidul yang diduga melanggar.

Pemasangan APK sendiri sudah diatur melalui sejumlah regulasi. Antara lain PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Perbup Gunung Kidul Nomor 86 Tahun 2020 dan Keputusan KPU Gunung Kidul Nomor 175 tentang Jenis APK, Tata Cara, dan Lokasi Pemasangan.

"Secara keseluruhan, hingga jelang akhir Oktober, kami mencatat ada 7.000 lebih APK yang sudah terpasang. Sebanyak 1.000-an di antaranya terjadi dugaan pelanggaran aturan yang ditetapkan," ucap Darmanto.

Ia mengataka dugaan pelanggaran yang dilakukan terkait dengan tata cara, lokasi pemasangan, dan jumlah APK. Adapun jenis APK yang paling banyak dianggap melanggar adalah rontek (bendera kecil) dan baliho. Paling banyak jenis rontek, yang dalam regulasi tidak diatur tapi oleh KPU diperbolehkan dengan masuk kategori APK jenis umbul-umbul.

"Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh seluruh paslon, berdasarkan data temuan kami secara periodik," ujar Darmanto.

Darmanto mengatakan bawaslu sudah berkali-kali mengingatkan tim tiap paslon untuk mematuhi regulasi pemasangan APK. Namun dugaan pelanggaran masih saja ditemukan. Untuk itu, bawaslu akan melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Kidul terkait hal ini.

"Nanti yang mengkoordinir penertiban APK adalah KPU Gunung Kidul. Nanti kami hanya mendampingi KPU dan Satpol PP yang memiliki kewenangan menertibkan APK yang diduga melanggar aturan," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan belum mendapat laporan dan surat rekomendasi dari Bawaslu Gunung Kidul terkait pelanggaran APK peserta pilkada. Setelah mendapat surat rekomendasi, maka KPU Gunung Kidul akan melayangkan surat resmi ke tim tiap paslon. Isinya mengenai permintaan agar mereka menertibkan APK yang dianggap melanggar secara mandiri.

"Ketentuannya setelah surat dilayangkan kepada masing-masing peserta untuk melakukan penertiban APK secara mandiri, bila tidak ditertibkan mandiri dalam 1 kali 24 jam, maka akan diturunkan oleh aparat Satpol-PP bersama petugas Bawaslu," tutur Hani.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024