Dinas: Kasus KDRT di Kota Yogyakarta cenderung turun

id kekerasan dalam rumah tangga,kdrt,yogyakarta, turun

Dinas: Kasus KDRT di Kota Yogyakarta cenderung turun

Ilustrasi - Tabel laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kota Yogyakarta sepanjang 2020 (HO-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta mengatakan, laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga di kota tersebut cenderung turun sejak 2018 hingga Oktober 2020.

“Kasus memang cenderung turun dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini karena berbagai upaya sosialisasi pencegahan gencar dilakukan dan kami mencoba mengatasi permasalahan dari akar penyebabnya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, sejumlah permasalahan yang kerap menjadi faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah kondisi ekonomi keluarga.

“Kalau permasalahannya adalah kondisi ekonomi, maka yang kami dorong atau lakukan adalah dengan membantu pemberdayaan keluarga. Dengan demikian, keluarga tersebut mampu mandiri secara ekonomi,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, jika faktor penyebabnya adalah kondisi internal keluarga yang kurang harmonis, maka yang dilakukan adalah dengan menguatkan kembali peran keluarga.

Berdasarkan data, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kota Yogyakarta pada 2018 tercatat sebanyak 201 kasus yang terdiri dari 184 kekerasan terhadap perempuan dan 17 laki-laki.

Pada 2019 berkurang menjadi 121 kasus yang terdiri dari 22 kasus kekerasan terhadap laki-laki dan 99 terhadap perempuan, sedangkan sepanjang 2020 hingga Oktober tercatat 113 kasus kekerasan dengan 15 kasus kekerasan terhadap laki-laki dan 98 terhadap perempuan.

“Kasus kekerasan psikis masih mendominasi temuan kasus kekerasan dalam rumah tangga, baik yang dialami perempuan maupun laki-laki. Begitu pula dengan kondisi dua tahun sebelumnya,” katanya.

Saat ini, lanjut Edy, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki berbagai layanan untuk memudahkan masyarakat melapor jika mengalami atau menemui kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Laporan bisa disampaikan melalui Satgas Sigrak (Siap Gerak Atasi Kekerasan) yang berada di tiap kelurahan dan kecamatan, atau melalui hotline bebas pulsa UPT P2TP2A di nomor 08112857799, dan melalui aplikasi Sikap yang bisa diakses melalui Jogja Smart Service (JSS).

Sementara itu, Satgas Sigrak Kecamatan Jetis, Yogyakarta, Rika Wulandari mengatakan, berusaha meningkatkan koordinasi dengan Satgas Sigrak di kelurahan agar upaya sosialisasi dan penanganan kasus kekerasan bisa dilakukan lebih baik.

“Selama ini, kami melapor ke UPT P2TP2A apabila menemukan kasus kekerasan atau dari UPT berkoordinasi dengan kami untuk segera melakukan penanganan kasus di wilayah,” katanya.

Sementara untuk pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, lanjut Rika, dilakukan dengan sosialisasi ke masyarakat. “Biasanya kami melakukan sosialisasi di pertemuan warga, arisan atau saat posyandu di wilayah,” katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024